DPRD Sumbar Gunakan Hak Interpelasi, Maswar Dedi Sebut Belum Berpengaruh Terhadap Investasi di BUMD

BENTENGSUMBAR.COM - DPRD Sumbar menetapkan penggunaan hak interpelasi kepada Gubernur Sumbar. Penetapan dilakukan pada sidang paripurna dalam rangka penetapan hak interpelasi di Gedung DPRD Sumbar, Kota Padang, Senin, 9 Maret 2020.

Penggunaan hak interpelasi hanya pada materi kebijakan gubernur terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan aset daerah. Sedangkan interpelasi soal kebijakan ke luar negeri gubernur tidak jadi dilaksanakan alias gagal, karena seluruh fraksi sepakat tidak setuju menginterpelasi soal kunjungan Gubernur ke luar negeri.

Interpelasi terhadap pengelolaan BUMD dan aset daerah disepakati oleh 6 fraksi DPRD dari 7 fraksi yang ada. Fraksi yang sepakat yaitu Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PPP-Nasdem, PDIP-PKB. 

Lantas adakah pengaruhnya terhadap investasi di BUMD?

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Maswar Dedi ketika dikonfirmasi BentengSumbar.com, Selasa, 10 Maret 2020 mengatakan, belum ada pengaruh penetapan hak interpelasi tersebut secara nyata terhadap investasi di BUMD, terutama Bank Nagari.

"Belum ada pengaruhnya secara nyata. Kita lihat kedepannya, sepanjang apa pengaruhnya terhadap investasi ke Bank Nagari dan BUMD lainnya," cakapnya.

Pasalnya, penetapan hak interpelasi tersebut baru saja dilakukan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Senin, 9 Maret 2020.

"Sama seperti virus corona kemaren, karena baru masuk, belum kelihatan pengaruhnya secara nyata. Namun, kita berharap, interpelasi ini tidak ada pengaruh kepada investasi," ujarnya.

Ia meminta semua pihak untuk tidak mempelintir dan mempolitisasi terkait penggunaan hak interpelasi tersebut. Sebab, Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar sama-sama bertujuan untuk membangun daerah.

"Yang jelas, ini adalah untuk kemajuan Sumatera Barat.  Pemprov dan DPRD sama-sama mencari yang terbaik untuk kemajuan daerah," ungkapnya.

(by/hms-Sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »