BENTENGSUMBAR.COM - Polisi mengamankan 20 orang yang masih berkunjung ke tempat fitness dan kafe di Jakarta Utara. Tiga di antaranya merupakan pemilik usaha yang turut diamankan.
Ke-20 orang tersangka ini diamankan setelah petugas Polres Metro Jakarta Utara melakukan razia di wilayah hukumnya. Khususnya, tempat fitness, kafe dan hiburan malam yang masih nekat membuka.
"Kami menetapkan keseluruhan 20 orang tersangka baik pengunjung maupun pemilik kafe dan tempat fitness," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin, 6 April 2020.
Enam orang termasuk pemilik tempat fitness ikut diamankan polisi. Di tempat hiburan ada delapan orang yang ditangkap karena berkumpul dan mengonsumsi minuman keras.
Polisi juga mengamankan enam orang yang berada di kafe di dalam sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok.
"Ternyata tersangka MS selaku pemilik kafe ini tetap membuka bahkan menyediakan perempuan di tempat itu dan mengundang para tamu yang ada di situ," kata Budhi.
Budhi mengatakan para tersangka telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam PSBB tersebut, beberapa kegiatan dilakukan pembatasan seperti meliburkan sekolah maupun kerja serta membatasi kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial baik di tempat umum atau kegiatan lainnya.
"Kami lakukan imbauan dan sebagainya tidak juga mengindahkan dan mereka dengan sengaja masih berkumpul, berkerumun, tidak mengindahkan aturan pemerintah terkait dengan PSBB dalam rangka mencegah maupun memutus penularan ataupun penyebaran virus covid-19 ini," ujarnya.
Ke-20 tersangka dijerat Pasal 93 juncto Pasal 9 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
(Sumber: Medcom.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »