42 Napi di Nusakambangan Ketiban Berkah Corona

BENTENGSUMBAR.COM - Narapidana yang terdiri dari Lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap juga mendapatkan berkah dari program peningkatan dan penanggulangan Covid-19, sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Bebas sudah ada 42 Napi yang dipastikan bebas. Jumlah tersebut dapat bertambah tergantung hasil pemilihan yang dilakukan oleh masing-masing lapas. 

“Untuk sementara ini, untuk datanya baru itu 42 orang. Yang akan mendapatkan asimilasi atau memfasilitasi, sesuai dengan keputusan menteri dan peraturan menteri, ”kata Koordinator Kepala Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Erwedi Supriyanto, Rabu, 1 April 2020.

Dia mengatakan ke-42 napi tersebut tidak termasuk napi yang terkait dengan PP 86 dan PP 99, yaitu narkoba, terorisme, korupsi kejahatan HAM, dan kejahatan berat lainnya. Ketiga jenis napi tersebut tidak dirilis.

Dijelaskannya, napi yang sudah dikirim sudah melalui proses seleksi panjang. Diambil, yang akan difasilitasi lebih dari dua per tiga masa tahanan per Desember tahun ini, dan lebih dari separuh untuk masa depan untuk napi asimilasi.

Pihak lapas juga melakukan pelacakan napi di dalam lapas. Itu artinya, yang dirilis adalah yang berkelakuan baik dan kooperatif.

Erwedi Supriyanto yang juga Kepala Lapas Batu Nusakambangan mengemukakan, pelaksanaan pembebasan yang dilakukan tergantung masing-masing kepala lapas. 

Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan mengeluarkan sekitar 30 ribu narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

(Sumber: Gatra.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »