Refly Harun Bongkar Siasat Jokowi Terapkan PSBB, Bukan Karantina Wilayah

BENTENGSUMBAR.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membeberkan siasat pemerintah Jokowi memilih kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketimbang karantina wilayah.

Menurut Refly, jika pemerintah menerapkan kebijakan karantina wilayah, maka harus menanggung dan menjamin kebutuhan pokok masyarakat. Itu perintah undang-undang.

Tapi jika menerapkan PSBB, pemerintah tidak berkewajiban untuk menanggung kebutuhan pokok masyarakat.

Rafly mengatakan, jika PSBB tidak berjalan efektif lantaran kebutuhan masyarakat tidak dipenuhi, maka pemerintah akan menerapkan darurat sipil.

“Kita tahu bahwa pada tanggal 30 Maret Presiden Jokowi mengumumkan mengenai kemungkinan diterapkannya darurat sipil mendampingi kebijakan pemerintah soal darurat kesehatan masyarakat dengan pilihan kebijakan PSBB,” katanya, dikutip Pojoksatu.id dari channel youtube Refly Harun, Jumat, 3 April 2020.

Refly menegaskan, banyak komponen masyarakat yang menolak wacana darurat sipil, termasuk koalisi lembaga sosial masyarakat atau NGO dan beberapa akademisi.

“Saya pun termasuk orang yang menolak dilakukannya atau diterapkannya darurat sipil,” katanya.

Refly membeberkan perbedaan esensial antara darurat sipil dengan darurat kesehatan masyarakat.

Kalau darurat sipil, kata Refly, tujuannya adalah untuk mengembalikan tertib sosial, tertib hukum yang mungkin tercabik-cabik karena adanya gangguan keamanan, misalnya pembrontakan dan pertikaian, sehingga pemerintahan menjadi lumpuh.

“Kalau darurat kesehatan masayarakat, pilosofinya berbeda. Filosofinya adalah bagaimana mengembalikan dan memulihkan kesehatan masyarakat yang terdampak karena adanya pernyakit menular. Dalam konteks sekarang ini Covid-19,” katanya.

Dikatakan Refly, darurat kesehatan masyarakat diatur di dalam UU tentang Kekarantinaan Kesehatan Masyarakat.

Dalam UU tersebut ada beberapa pilihan kebijakan. Di antaranya, karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah dan PSBB.

Karantina wilayah yakni melakukan pembatasan ketat di wilayah darat, udara dan laut. Orang tidak bisa keluar masuk di wilayah yang dikarantina, kecuali dengan syarat-syarat tertentu yang ketat.

Sedangkan PSBB, hanya melarang orang berkerumun, melarang anak-anak sekolah, melarang orang bekerja di luar, bekerja di rumah saja.

Refly membeberkan perbedaan esensial antara karantina wilayah dengan PSBB.

Dalam karantina, pemerintah dibebani tanggung jawab untuk menyediakan kebutuhan pokok bagi penduduk yang berada di wilayah karantina tersebut.

“Bisa dibayangkan misalnya kalau DKI dikarantina, berapa juta orang yang harus dipastikan mendapatkan makanan, kebutuhan pokok. Bahkan hewan peliharaannya pun harus juga dipastikan pasokannya. Itu perintah UU,” katanya.

Sedangkan kalau PSBB, tidak ada perintah seperti itu. Tidak ada perintah untuk memasok kebutuhan

“Kenapa? kalau dalam karantina, pergerakan masyarakat sangat dibatasi, dilock (dikunci). Tapi dalam PSBB, pergerakan bukan dilock sama sekali, tapi dibatasi,” bebernya.

Refly menyebut jika PSBB efektif, muncul pemikiran pemerintah akan menerapkan darurat sipil.

“Menurut saya pikiran ini sangat aneh dan melompat. Maka pertanyaannya siapa pembisik Jokowi? Ini menurut saya pikiran yang melompat,” tegas Rafly.

(Sumber: POJOKSATU.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »