PHRI Maluku Kecewa Tak Ada Keringanan BPJS

BENTENGSUMBAR.COM - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Maluku mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang tidak memberikan keringanan pembayaran BPJS Kesehatan maupun BPJS Tenaga Kerja. 

Kekecewaan ini disampaikan Ketua PHRI Maluku, Theny Borlola kepada Gatra.com, di Manise Hotel, Rabu, 6 Mei 2020.

Dikatakan, untuk pembayaran BPJS Kesehatan tidak diwajibkan untuk dibayar lewat dari tanggal jatuh tempo, karena akan dikenai denda. 

Padahal kata Theny, kondisi Covid 19 berdampak pada pendapatan baik hotel maupun restoran. 

Dimana akibat Covid-19 ratusan karyawan terpaksa dirumahkan dan tidak menerima gaji. 

"Karyawan dirumahkan karena kondisi Covid-19. Lalu jika BPJS mereka harus dibayarkan tepat waktu, uang dari mana? Mestinya pembayaran distop untuk sementara hingga kondisi ini pulih,"  ujar Theny.

Terhadap hal ini, dia mengaku sudah melakukan pendekatan dengan pihak BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Tenaga Kerja, namun jawaban dari kedua lembaga pemerintah ini adalah aturan ini telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yang hanya ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah di daerah. 

Selain itu terkait kartu pra kerja, kata Theny, seluruh karyawan hotel maupun restoran sudah mendaftar. 

Namun proses pendaftaran terkesan lama dan tidak efisien. 

"Pendaftaran di Bank BNI. Jika ribuan karyawan yang mendaftar hanya pada satu bank atau lokasi, maka sangat terhambat. Padahal BNI mempunyai anak cabang yang bisa difungsikan untuk pendaftaran kartu pra kerja," sesalnya.

Itu sebabnya, dia sangat mengharapkan bantuan pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, agar dapat melakukan langkah bijak terkait kendala yang terjadi, sehingga proses pendaftaran dapat berjalan dengan aman dan lancar.

(Sumber: Gatra.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »