Tidak gunakan masker di Qatar didenda hingga Rp800 juta

BENTENGSUMBAR.COM - Kementerian Dalam Negeri Qatar kemarin mengumumkan masyarakat akan diwajibkan memakai masker jika keluar rumah di tengah pandemi covid-19. Aturan itu berlaku mulai Minggu 17 Mei.

Mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga USD 55.000 atau sekitar Rp 818 juta.

"Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu," menurut pernyataan di akun Twitter Kementerian Dalam Negeri Qatar seperti dikutip dari New York Post, Jumat, 15 Mei 2020.

Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian boleh tak bermasker, adalah jika orang tersebut sendirian mengemudi di dalam kendaraan.

Qatar melaporkan lonjakan 1.733 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir, dengan total 28.272 kasus dan 14 kematian.

Pemerintah sudah memerintahkan bar, restoran, bioskop, masjid ditutup untuk mencegah penyebaran virus corona.

Namun proyek kontruksi, termasuk pembangunan stadion Piala Dunia 2022 terus dilanjutkan dengan aturan ketat protokol kesehatan.

(Sumber: Merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »