Polda Sumbar Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah Lehar Cs

BENTENGSUMBAR.COM - Tekad Kapolda Sumbar Irjen Pol. Toni Harmanto, MH., untuk memburu mafia tanah dan memasukannya ke kandang situmbin patut diacungi jempol. 

Pasalnya, pernyataannya pada pertengahan April bakal membongkar praktek mafia tanah yang diduga dilakukan Lehar Cs di Padang, kini terbukti.

Dari hasil laporan salah seorang korban praktik mafia tanah bernama Budiman ke Polda Sumbar pada 18 April 2020 lalu, kasus mafia tanah di Padang, Sumatera Barat, berhasil diungkap.

Empat pria ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.  

Para pelaku menipu para korbannya dengan mengaku memiliki tanah seluas 765 hektar di Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumbar.

Disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Imam Kabut Sariadi, dalam kesempatan jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu, 24 Juni 2020, pihaknya bertindak cepat setelah ada laporan dari korban. 

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Direskrim Umum Polda Sumbar membuat surat perintah tugas dan penyelidikan, ujarnya memaparkan.

Melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya Polda Sumbar menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka masing-masing berinisial EPM, berprofesi sebagai pekerja swasta. Kemudian LH seorang petani, MY nelayan dan YS pekerja swasta.

Dijelaskan Imam bahwa para tersangka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. 

Tersangka pertama, LH, ditangkap di rumahnya di Padang pada 15 Mei 2020.

Imam juga mengatakan bahwa pihaknya juga sedang menyelidiki dua laporan lain dengan kasus yang sama.

"Saat ini kita akan dalami dua laporan yang sama. Malahan ada korban yang kena tipu hingga Rp20 miliar," bebernya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 236 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Menurut Imam, korban Budiman awalnya memilki tanah di Kelurahan Air Pacah seluas 4.000 meter persegi dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tanah tersebut terblokir di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang.

Kemudian tersangka EPM meyakinkan korban bahwa dia merupakan pemilik tanah seluas 765 hektar dari kaum Maboet, termasuk tanah korban berdasarkan keputusan Landraad Nomor 90 Tahun 1931.

Bahkan EPM mengaku bisa membantu membuka blokir tanah tersebut dengan membuat surat perdamaian dan surat kesepakatan pelepasan hak tanah dari kaum Maboet itu.

"Korban akhirnya yakin dan bertemu tersangka EPM pada Maret 2016 lalu membayar Rp 1,35 miliar kepada tersangka," urai Imam.

Belakangan diketahui bahwa tanah tersebut bukan dimiliki oleh tersangka EPM, sehingga korban melapor ke Polda Sumbar.

(awik/mond)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »