Respon Pembakaran Bendera Partai, Ruhut Sitompul: PDI Perjuangan Yes, Kodrun Oh No

BENTENGSUMBAR.COM - Merespon pembakaran bendera berlambang banteng moncong putih, politisi sekaligus berprofesi sebagai pengacara, Ruhut Sitompul memberikan semangat kepada kader PDI Perjuangan.

Pembakaran bendera PDIP dilakukan para pengunjuk rasa yang menolak haluan ideologi Pancasila dalam RUU HIP beberapa waktu lalu.

Respon yang turut menyemangati kader PDIP disampaikan Ruhut pada akun Twitternya, Sabtu pagi, 27 Juni 2020.

"PDI Perjuangan Yes, Kadrun Oh No no no. MERDEKA," cuit @ruhutsitompul.

Politisi yang sebelumnya pernah di Demokrat dan kini menyeberang sebagai kader PDI Perjuangan itu meminta kepada aparat penegak hukum segera memproses pembakar bendera partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.

"Jangan kadrun-kadrun ini dibiarkan semakin seenaknya melanggar hukum. Tolong aparat penegak hukum memberi pelajaran yang setimpal. Indonesia Negara Hukum dan Kami Kader-kader PDI Perjuangan tidak gentar MERDEKA," tulis Ruhut.

Diketahui, insiden pembakaran bendera PDI Perjuangan saat aksi demonstrasi menolak RUU HIP di depan Gedung DPR pada Rabu, 24 Juni 2020 lalu, memicu gelombang protes dari kader partai pemenang Pemilu 2014-2019 itu.

Resmi Buat Laporan

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) resmi melaporkan aksi pembakaran bendera partainya di tengah-tengah aksi Persaudaraan Alumni (PA) 212 di depan gedung DPR RI, Jakarta beberapa waktu lalu. Laporan polisi itu pun juga sudah diterima oleh Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Ronny Berty Talapessy. Terlapor dalam hal ini tertulis masih dalam lidik.

Untuk Pasal yang dipersangkakan dalam laporan itu yaitu Pasal 160, 170, 156 KUHP. Laporan itu dibuat oleh DPD PDIP DKI Jakarta beserta tim kuasa hukumnya.

"Kami telah resmi melaporkan terkait dengan pengrusakan bendera Partai PDI Perjuangan. Pasal yang kami laporkan adalah pasal 160, 170,156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, pengrusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau pengasuhan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan," kata Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDIP Jakarta Ronny Talapessy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2020.

Dalam laporan itu, pihak PDIP membawa barang bukti berupa print out di media massa. Mereka juga membawa bukti berupa video aksi pembakaran bendera kala itu.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, William Yani mengatakan keberatan atas aksi pembakaran bendera partainya. Dia juga mengaku keberatan karena PDIP selalu disangkut pautkan dengan PKI.

"Kami sebagai partai resmi yang diakui oleh UU keberatan dengan pembakaran bendera PDI Perjuangan dan kemudian menganggap kami adalah PKI," kata Wiliam.

Dia kemudian mempertanyakan alasan bendera PDIP yang dibakar oleh massa. Padahal menurutnya atribut partai tidak ada sangkut pautnya dengan aksi demonstrasi kemarin.

"Kita sendiri malah bingung kenapa bendera harus dibakar, apa hubunganya dengan demo yang mereka bawakan?," papar William.

Lebih jauh William mengatakan pihaknya berharap polisi segera mengusut kasus tersebut. Dia juga mendorong polisi segera membongkar ada atau tidaknya dalang dari aksi pembakaran berita tersebut.

"Kami meminta kepada pihak kepolisian selain pembakar itu tolong di cek juga ada nggak dalangnya, ada nggak orang di belakangnya yang membuat suasana ini jadi panas," pungkas William.

(Sumber: INDOZONE.ID)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »