Soal Inventarisasi Aset Pemko Padang, Ini Saran Ilham Maulana

BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana mengapresiasi Pemerintah Kota Padang mengangkat Budi Payan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Padang.

"Budi Payan sangat tahu dengan seluk beluk aset ini. Harapan saya, agar Budi Payan memerintahkan Kepala Bidang terkait untuk bekerja profesional untuk mendata aset tersebut," pungkasnya kepada BentengSumbar.com, Senin, 29 Juni 2020.

Dikatakannya, DPRD Kota Padang akan mengundang BPKA dan Bagian Aset untuk mengetahui, mana aset Pemko Padang yang masih ada, mana yang tidak.

"Catatan yang harus dilengkapi, banyak aset tanah Pemko Padang yang tidak terinvetarisir dengan maksimal. Contoh, beberapa aset SD dan SMP yang belum bersertifikat, sedangkan penyerahannya sudah dilakukan," ungkap Ilham.

Contohnya, kata Ilham, SD 38 dan 42 Kelurahan Seberang Padang. Ia mengatakan, ketjka pengurusan kavling tanah ke Pemerintah Kota Padang semasa Wali Kota Sjarul Ujud, salah satu syaratnya adalah penyediaan lahan untuk fasilitas umum. 

"Salah satunya Bapermas dan SD yang dipinggir sungai itu. Begitu juga di SD 38. Sayangnya sampai saat ini tidak ada plang yang terpancang sebagai pemberitahuan kalau itu adalah aset pemko dengan sertifikat nomor sekian. Itu kan kelalaian namanya," kata Ilham.

Ilham yakin, masih banyak lagi aset pemko yang belum terdata dengan maksimal. Untuk itu, Ilham berharap BPKA dan dinas terkait menginventarisir aset tersebut, sehingga tidak hilang begitu saja.

Contoh lainnya, kata Ilham, sebelum kepemimpinan Fauzi Bahar, di kelurahan ada dua kantor lurah. Di zaman Fauzi Bahar dikerucutkan menjadi satu per kelurahan. 

"Aset satu itu, dibangun memakai anggaran kota, kenapa tidak dikuasai? Harusnya diambil oleh pemerintah kota dan dikembalikan ke kelurahan untuk digunakan sebagai sarana prasarana kelurahan. Dan begitu juga aset-aset yang lain, yang lebih berharga," tukuknya.

Begitu juga aset di Pantai Air Manis, kata Ilham, Pemko Padang harus menjelaskan kepada jajaran direksi dan pengawas Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

"Sehingga mereka tau. Jika aset itu dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, kemudian dikelola sepenuhnya oleh PSM, harus jelas hitam di atas putih dan tidak melanggar ketentuan serta hukum yang berlaku," kata Ilham.

Pasalnya, kata Ilham, jika ada penghilangan aset, akan berdampak pidana. 

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »