BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana menegaskan, DPRD Kota Padang melalui Komisi II mengarahkan Pemerintah Kota Padang untuk penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada.
"Di Komisi II, kita lebih mengarahkan untuk penggalian potensi pendapatan yang ada," katanya kepada BentengSumbar.com, Senin, 27 Juli 2020.
Dikatakannya, dari potensi yang ada, DPRD Kota Padang mengharapkan kepada masing-masing dinas untuk menggali lagi.
"Salah satu contoh, UPT Parkir yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Kota Padang. Ada dua bentuk parkir yang ada di dalamnya, yaitu parkir jalan umum dan parkir truk," jelas Ketua DPC Partai Demokrat Kota Padang ini.
Menurut Ilham, untuk parkir jalan umum, dengan semakin banyaknya kendaraan di Kota Padang, perlu dianggarkan untuk gedung parkir yang multifungsi.
"Di mana, di gedung parkir itu juga terminal rotari. Kita jujur saja, Kota Padang tidak memiliki terminal angkot. Nah, kita harus memikirkan hal tersebut," pungkasnya.
"Ketika gedung parkir itu terbangun, terjawab sudah satu sisi ruas jalan yang kita amankan. Salah satu contoh, di depan eks Gedung Balaikota yang runtuh. Di sana parkirnya kan 2-3 lapis sampai ke arah ujung M Yamin. Kita harus memikirkan itu. Ada beberapa titik yang dapat kita manfaatkan, seperti bangunan eks Balaikota, tanah kosong bekas kantor Satpol PP di jalan Bagindo Aziz Chan. Rasanya, untuk pembangunan gedung parkir itu, bukan permintaan yang berlebihan, karena kita melihat beberapa kendala yang terjadi di jalan-jalan yang tertentu, Bus Trans Padang mengalami kemacetan, sehingga target sampai itu sering tidak pada jadwalnya," urainya.
Di sisi lain, kata Ilham, Pemerintah Kota Padang sudah banyak kehilangan pendapatan dari truk yang masuk ke Kota Padang. Untuk itu, Pemerintah Kota harus bekerjasama dengan pemilik lahan atau membeli lahan. Diataranya, di daerah Bungus, Ladang Padi, Bypass, dan Lubuk Buaya.
"Sesuai dengan arahan dan ketentuan yang ada di Kementerian Perhubungan, retribusi itu bisa kita tarik, apabila kita memiliki lahan untuk parkir kendaraan sementara, kemudian dilakukan pengecekan, baru kemudian mereka membayar retribusi," ungkap Ilham.
Kalau itu tidak ada, tegas Ilham, maka tidak bisa dilakukan pungutan retribusi, seperti jalan raya terdahulu. Sebab, akan jatuh ke pungutan liar atau pungli. Makanya, diperlukan kajian tertentu, sehingga potensi itu dapat dimaksimalkan.
"Dan beberapa perusahaan BUMN, memiliki sisi pendapatan untuk Kota Padang, contoh Semen Padang dan Pelindo, itu kan banyak truk keluar masuk, itu Pemerintah Kota Padang harus melakukan kerjasama dengan pihak terkait, sehingga apa yang kita harapkan itu tercapai," tukuknya.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »