Penangkapan Djoko Tjandra Menjadi Oase Atas Dahaga Penegakan Hukum di Indonesia

BENTENGSUMBAR.COM - Pelarian Djoko Tjandra akhirnya berakhir. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI, Cucun Ahmad Sjamurijal mengharapkan penangkapan tersebut menjadi pintu masuk penyelesaian kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Menurutnya, hasil penangkapan ini buronan yang telah menghilang sejak 2009 ini harus segera menjalankan hukuman sebagaimana putusan pengadilan nantinya. 

Akibat dari korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp 546 miliar sesuai putusan MA.

"Belasan tahun kasus Bank Bali tidak kunjung tuntas. Djoko Tjandra harus mempertanggunjawabkan perbuatannya baik dalam kasus Bank Bali maupun pelariannya selama 11 tahun terakhir," katanya kepada wartawan, Jumat, 31 Juli 2020.

Dia menuturkan, kasus masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mengajukan PK ke MA memang sempat menampar wajah institusi penegak hukum di Indonesia.

Diburu selama 11 tahun tidak ketemu, ternyata bisa melenggang kangkung ke Jakarta dan sempat membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Terlebih, lanjut Cucun, dalam perjalanan penangkapan Djoko Tjandra ternyata terungkap yang menjadi penyebab sulitnya tertangkapnya. 

Karena adanya bantuan oleh sejumlah oknum jenderal di lingkungan Mabes Polri

"Penangkapan Djoko Tjandra menjadi oase atas dahaga publik untuk melihat penegakan hukum benar-benar dilakukan di Indonesia," ujar Cucun yang juga Anggota Komisi III DPR.

Oleh sebab itu, dia menilai penangkapan Djoko Tjandra memberi banyak hal kepada publik atas komitmen Polri dalam menangkap buronan tersebut.

Bahkan tak ragu mencopot dan memindahkan kepada oknum jenderal yang membantu pelarian salah satu konglomerat di masa orde baru tersebut. 

Lalu ini menjadi bukti bahwa Polri mampu bekerjasama dengan mitra di dunia internasional.

"Seperti kita ketahui proses penangkapan Djoko Tjandra merupakan bentuk hubungan police to police, antara Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia. Ini menunjukkan jika Polri mampu menggalang Kerjasama internasional dalam menuntaskan sebuah kasus hukum. Ini menjadi catatan prestasi tersendiri," tutupnya.

Sebelumnya, Polri menangkap Djoko Tjandra di Malaysia pada hari Kamis, 30 Juli 2020. 

Djoko langsung dibawa ke Indonesia melalui pesawat yang tiba Bandara Halim Perdanakusuma.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penangkapan Djoko Soegiarto Tjandra merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis.

"Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra di mana pun berada untuk segera ditangkap dan dituntaskan (kasusnya)," kata Komjen Pol. Sigit di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis malam.

Atas instruksi Presiden Jokowi tersebut, Kapolri Jenderal Pol.

Idham Azis membentuk Tim Khusus Bareskrim untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra.

Setelah diselidiki, kata Sigit, Tim Khusus mengendus keberadaan Djoko di Malaysia. 

Kapolri Idham lantas mengirimkan surat kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

(Sumber: Merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »