Sila ke-4 vs Pemilihan Langsung, Ini Kata Alirman Sori

Sila ke-4 vs Pemilihan Langsung, Ini Kata Alirman Sori
BENTENGSUMBAR.COM - Anggota DPD RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumbar, Alirman Sori menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI  bersama PWI Sumbar di Aula Badan Pemberdayaan Masyarakat Setdaprov Sumbar, Senin, 13 Juli 2020.

Pada sesi dialog, Pemimpin Redaksi BentengSumbar.com yang juga Sekretaris LTN NU Sumbar, Zamri Yahya, SHI diberi kesempatan melontarkan pertanyaan. Ia menyampaikan, kondisi yang terjadi terhadap bangsa ini sekarang karena Pancasila tidak lagi dilaksanakan sebagai pedoman kehidupan berbangsa bernegara. 

"Contohnya saja sila ke-4, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Mestinya, pemilihan presiden, dan kepala daerah dilaksanakan dilaksanakan dengan sistem perwakilan. Akibat pemilihan langsung, menimbulkan kekacauan dan berdampak negatif kepada kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya. 

Merespon hal tersebut, Alirman Sori mengatakan, tak bisa membatasi masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap kondisi bangsa saat ini.

"Jika ada yang menilai bangsa ini dalam kondisi karut marut, semua kita tentu merasakan kondisi karut marut itu," ungkap Alirman Sori.

Ia mengatakan, untuk pemilihan preiden dan wakil presiden, memang dipilih secara langsung. Tapi untuk kepala daerah, frasa yang dipakai dalam UU adalah dipilih secara demokratis.

"Kalau presiden dan wakil presiden, iya dipilih secara langsung dalam sebuah pemilu. Kepala daerah, frasa yang dipakai dalam UU adalah dipilih secara demokratis," terang Alirman yang dimasa mudanya juga berkecimpung sebagai jurnalis itu.

Alirman mencontohkan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan, "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden."

Materi sosialisasi tentang Pancasila sebagai dasar negara. Kemudian, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tinggal Ika.

Sosialisasi yang dimoderatori Ketua PWI Sumbar, Heranof itu, diikuti wartawan media cetak, elektronik dan siber di Sumbar.

Alirman kemudian mencontohkan karut marut itu dengan Pasal 33 Ayat 4 UUD NRI 1945. Menurutnya, keberadaan pasal ini telah menyebabkan kapitalisme menggerogoti sistem perekonomian khas Indonesia.

Pasal 33 Ayat 4 itu berbunyi, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Untuk itu, Alirman mengajak seluruh elemen di Sumbar, sebagai bagian dari anak bangsa, untuk terus menjaga nilai nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Selain itu, Alirman juga mengingatkan pentingnya penulisan yang benar tentang UUD.

"Jika menyebut atau menuliskan UUD 1945 maka hal itu belum termasuk perubahannya. Penulisannya yang tepat sesuai hasil perubahan yang keempat, adalah UUD NRI 1945," katanya mengingatkan.

"Jika seluruh aturan di Indonesia dilaksanakan secara linear, maka bangsa ini akan sejahtera," tambahnya. 

(by/kyo)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »