BENTENGSUMBAR.COM - Tiga orang yang diduga sebagai pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis tringgiling, berhasil diamankan Tim Tabungan Polres Pasaman Barat bersama BKSDA Sumbar, di daerah Kampung Masjid Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis, 30 Juli 2020 dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, Tim gabungan berhasil mengamankan 22 kg sisik tringgiling yang diduga akan diperdagangkan oleh para pelaku.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasatreskrim AKP Omri Yan Sahureka mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama semua pihak.
Ketiga tersangka bersama barang bukti ditangkap saat berada di jalan raya.
"Ketiga tersangka ditangkap di Desa Baru, sedang membawa satu karung sisik tringgiling," ujarnya.
Omri Yan Sahureka menambahkan, dari informasi yang berhasil mereka himpun, sisik satwa dilindungi itu diduga akan diperjualbelikan, dan beruntung bisa digagalkan petugas.
Setelah ditangkap dilakukan interogasinya awal, kemudian tersangka bersama barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Pasaman Barat.
"Ketiga tersangka sudah berada di Mapolres, kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Ketiga tersangka itu diketahui berinisial S 68 th, warga Sinunukan, desa sinunukan Kabapaten Madina, R, umur 44, warga jorong pasar lama ujung gading dan IS, 41 th warga Air Bayang Jorong Koto Pinang Nagari ujung gading. Polisi meminta masyarakat tidak terlibat dan memperjualbelikan satwa dilindungi.
"Ketiga tersangka terancam hukum minimal lima tahun kurungan penjara," ujar Omri.
Sementara itu Pengendali ekosistem hutan BKSDA Sumbar Ade Putra membenarkan, barang yang ditemukan tim gabungan tersebut merupakan sisik tringgiling (Manis Java Nica) masuk dalam satwa dilindungi.
Perbuatan ketiga tersangka melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d UU no 5 tahun1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Sanksi maksimal pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
"Betul yang diamankan tersebut satwa dilindungi, dan tidak boleh diperdagangkan," ujarnya.
Ade Putra menambahkan, saat ini masih banyak ditemukan masyarakat yang melakukan penyalahgunaan atau perdagangan satwa dilindungi.
Bahkan, beberapa bulan belakangan BKSDA bersama tim gabungan berhasil mengungkap beberapa perdagangan dan penyalahgunaan satwa dilindungi.
"Kegiatan ini mengindikasikan rangakaian perdagangan, dan kami tetap mengawasi bersama tim gabungan," ujarnya.
Ade Putra menambahkan, diperkirakan berat sisik tringgiling 22 kg dengan jumlah perkiraan dari total 66 ekor tringgiling.
(Rido)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »