BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengomentari kebijakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X yang tidak menerapkan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19, sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
"Kita setuju itu, malah bagus kalau bisa tanpa harus penegakan hukum," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat, 7 Agustus 2020.
"Masyarakat bisa diajak tertib. Itu bagus jadi tidak ada sanksi-sanksi," kata Mahfud MD.
Adapun Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Inpres tersebut, kepala daerah diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
Menurut Mahfud, keputusan Sultan HB X yang enggan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan menandakan bahwa masyarakat Yogyakarta bisa diajak tertib.
Di sisi lain, lanjut Mahfud, bahwa setiap daerah memiliki permasalahan dan kultur yang berbeda dengan daerah lain.
Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Yogyakarta. Menurut Mahfud yang juga tinggal di sana, Yogyakarta memiliki kultur dengan cara pendekatan lebih humanis.
Menurut dia, penegakan hukum akan menjadi opsi terakhir selama pendekatan kulturnya lebih didahulukan.
"Selama masih bisa diajak bicara, ya enggak usah penegakan hukum dalam arti penegakan hukum pidana," kata dia.
Sebelumnya, Sri Sultan HB X menanggapi keluarnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Meski dalam aturan itu kepala daerah diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, Sultan HB X memilih cara lain.
"Selama masih bisa dibuka dialog kenapa pakai sanksi? Kita berdialog saja, dialog tidak ada masalah," kata Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis, 6 Agustus 2020.
Sultan HB X menilai, untuk menekan penularan virus corona hal yang perlu dimunculkan adalah kesadaran masyarakat soal pentingnya menjalankan protokol kesehatan, bukan pemberian sanksi.
"Jangan gubernur, kepala daerah, punya kebijakan memerintah rakyatnya, jangan,” ujar Sri Sultan.
Selain itu, Sultan HB X mengatakan, mayoritas warganya sudah mulai patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.
Menurut dia, hanya segelintir yang masih mengabaikan anjuran pemerintah agar terhindar dari Covid-19.
"Relatif masyarakat mayoritas sudah pakai (masker). Satu dua orang saja yang belum," kata dia.
Adapun Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa, 4 Agustus 2020.
(Source: kompas.com)
"Kita setuju itu, malah bagus kalau bisa tanpa harus penegakan hukum," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat, 7 Agustus 2020.
"Masyarakat bisa diajak tertib. Itu bagus jadi tidak ada sanksi-sanksi," kata Mahfud MD.
Adapun Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Inpres tersebut, kepala daerah diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
Menurut Mahfud, keputusan Sultan HB X yang enggan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan menandakan bahwa masyarakat Yogyakarta bisa diajak tertib.
Di sisi lain, lanjut Mahfud, bahwa setiap daerah memiliki permasalahan dan kultur yang berbeda dengan daerah lain.
Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Yogyakarta. Menurut Mahfud yang juga tinggal di sana, Yogyakarta memiliki kultur dengan cara pendekatan lebih humanis.
Menurut dia, penegakan hukum akan menjadi opsi terakhir selama pendekatan kulturnya lebih didahulukan.
"Selama masih bisa diajak bicara, ya enggak usah penegakan hukum dalam arti penegakan hukum pidana," kata dia.
Sebelumnya, Sri Sultan HB X menanggapi keluarnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Meski dalam aturan itu kepala daerah diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, Sultan HB X memilih cara lain.
"Selama masih bisa dibuka dialog kenapa pakai sanksi? Kita berdialog saja, dialog tidak ada masalah," kata Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis, 6 Agustus 2020.
Sultan HB X menilai, untuk menekan penularan virus corona hal yang perlu dimunculkan adalah kesadaran masyarakat soal pentingnya menjalankan protokol kesehatan, bukan pemberian sanksi.
"Jangan gubernur, kepala daerah, punya kebijakan memerintah rakyatnya, jangan,” ujar Sri Sultan.
Selain itu, Sultan HB X mengatakan, mayoritas warganya sudah mulai patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.
Menurut dia, hanya segelintir yang masih mengabaikan anjuran pemerintah agar terhindar dari Covid-19.
"Relatif masyarakat mayoritas sudah pakai (masker). Satu dua orang saja yang belum," kata dia.
Adapun Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa, 4 Agustus 2020.
(Source: kompas.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »