Ada yang Seru! Diperiksa Soal Pembobolan Data, Denny Siregar Temukan Nama Si...

Diperiksa Soal Pembobolan Data, Denny Siregar Temukan Nama Si Babe.

BENTENGSUMBAR.COM - Pegiat media sosial, Denny Siregar, menemukan hal yang tidak terduga saat menjalani pemeriksaan sebagai pelapor sekaligus korban dalam kasus pembobolan data pribadi di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 18 September 2020.

Ia yang didampingi kuasa hukumnya Muannas Alaidid, diperiksa sekitar satu jam lebih oleh penyidik polisi. Baca Juga: Bisnis DigiAds Milik Telkomsel Tuai Berkah dari Pandemi

Usai pemeriksaan, ia membeberkan beberapa pertanyaan yang diberikan oleh polisi. 

"Ditanyain macam-macam mulai dari Opposite sampe @Telkomsel. Seru juga. Yang lebih seru ketika nama si babeh keluar. Makin panas aja nih kasus," katanya di akun Twitternya seperti dilihat di Jakarta, Sabtu, 19 September 2020.

Sementara itu, diduga nama "Si Babeh" yang disebut Denny merujuk pada nama Haikal Hasan.

Diketahui sebelumnya, Haikal Hassan mengaku pernah mentransfer dana ke @opposite6891 dengan niat membantu keluarganya bukan untuk mendanai pembobolan data pribadi milik Denny Siregar.

"Kok ada nama Si Babeh ya waktu gua ditanya-tanya? Apakah dia akan…. ," lanjut Denny.

Sebagaimana diketahui, seorang oknum pegawai outsourcing Grapari di Surabaya berinisial FPA dicokok terkait pembobolan data pribadi milik pegiat media sosial, Denny Siregar. 

Pelaku yang merupakan customer service itu mengambil data milik Denny Siregar tanpa izin di database Telkomsel.

Sebelumnya, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan ada dua motif pelaku mengambil data pribadi Denny Siregar dan dikirimkan ke akun Twitter @Opposite6891. Pertama, secara pribadi pelaku simpati dengan akun Twitter tersebut.

Kedua, motif tersangka karena memang secara pribadi tidak menyukai Denny Siregar lantaran dirinya sakit hati pernah menjadi korban bullying pendukung Denny Siregar. FPH sendiri memang simpatisan akun @opposite6891.

"Jadi karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di-copy paste sehingga pelaku meng-capture dan mengirimkan ke akun @opposite6891 lewat DM di Twitter," katanya, belum lama ini.

Pelaku membuka data pribadi Denny yang kemudian data tersebut dikirimkan ke akun media sosial @opposite6891. Setelah itu disebarkan oleh akun tersebut ke media sosial Twitter.

"Jadi untuk pemilik akun Twitter @opposite6891 memang sedang kami lidik di mana keberadaannya," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ditambah Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Tersangka terancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

(Sumbar: WEOnline)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »