Bagi yang Menolak dan Curiga! Ini Penjelasan Wamenag Terkait Program Penceramah Bersertifikat

Bagi yang Menolak dan Curiga! Ini Penjelasan Wamenag Terkait Program Penceramah Bersertifikat
BENTENGSUMBAR.COM -  Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, meminta masyarakat untuk menyikapi soal program sertifikasi pendakwah (dai) secara objektif. 

Dia meminta program tersebut dilihat tanpa menaruh kecurigaan karena hanya bertujuan meningkatkan kualitas dai.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam menyikapi rencana program kegiatan dai dan penceramah agama bersertifikat yang digagas oleh Kementerian Agama dengan jernih dan objektif tidak didasarkan pada sikap curiga dan syak wasangka. Karena, dapat menimbulkan salah paham yang berujung pada polemik yang tidak produktif," ucap Zainut, dilansir dari detik.com, Senin, 7 September 2020.

Menurut Zainut, sertifikasi penceramah tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

Dia mengatakan program serupa dijalankan organisasi-organisasi keagamaan untuk meningkatkan kompetensi dai.

"Program dai dan penceramah bersertifikat adalah program biasa yang sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam atau lembaga keagamaan lainnya, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dai dan penceramah agama agar memiliki bekal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya," katanya," kata Zainut.

"Seorang dai dan penceramah agama, misalnya perlu dibekali ilmu psikologi massa, public speaking, metode ceramah sesuai dengan perkembangan zaman dan juga pemahaman Islam wasathiyah atau moderasi beragama serta pemahaman wawasan kebangsaan," ujarnya.

Menurut Zainut, Kemenag tidak memegang peran 100 persen dalam program sertifikasi penceramah. 

Kemenag bekerja sama dengan organisasi keagamaan lainnya.

"Dalam pelaksanaan program tersebut Kemenag bekerja sama dengan majelis dan ormas keagamaan, seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi/Permabudhi, Matakin, NU, Muhammadiyah dan ormas keagamaan lainnya. Kementerian Agama bertindak sebagai fasilator dan pendampingan program dengan memberikan dukungan anggaran stimulan, tenaga dan instrumen lain yang dapat mendorong lahirnya partisipasi masyarakat," katanya.

Dia mengatakan sertifikasi penceramah bertujuan menambah wawasan soal kebangsaan. 

Sehingga, ada pemahaman soal paham radikal yang perlu dihindari oleh penceramah.

"Harus dipahami bahwa yang dimaksud dengan paham radikal adalah paham yang memenuhi 3 (tiga) unsur, yaitu ; Pertama paham yang menistakan nilai-nilai kemanusiaan. Kedua, paham yang mengingkari nilai-nilai kesepakatan nasional misalnya Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Dan ketiga paham yang menolak kebenaran paham orang lain, menganggap hanya kelompoknya yang paling benar sementara orang lain sesat atau kafir (takfiri)," ucapnya.

Dia kembali menegaskan bahwa program ini tidak bersifat wajib. Penceramah bisa ikut mengambil program sertifikasi penceramah atau tidak.

"Program dai dan penceramah bersertifikat sifatnya voluntary atau suka rela bukan menjadi sebuah keharusan, sehingga tidak ada alasan akan menjadi ancaman bagi dai dan penceramah agama yang tidak mengikutinya, karena tidak ada sanksi apa pun yang akan diberikan kepadanya," ucapnya.

Seperti diketahui, program penceramah bersertifikat mendapat penolakan dari beberapa pihak. Terakhir, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyampaikan penolakan hingga mengancam mundur dari posisinya.

"Bila hal ini terus dilaksanakan dan teman-teman saya di MUI menerimanya, begitu program tersebut diterima oleh MUI, ketika itu juga saya Anwar Abbas tanpa kompromi menyatakan diri mundur sebagai Sekjen MUI," ujar Anwar Abbas kepada wartawan, Sabtu, 5 September 2020.

Sebelumnya, Kemenag segera menyelenggarakan program penceramah bersertifikat atau sertifikasi penceramah. 

Program penceramah bersertifikat ini berlaku untuk penceramah semua agama.

Kemenag yang akan berperan sebagai fasilitator akan melibatkan sejumlah lembaga antara lain Lemhanas, BNPT, BPIP, serta ormas dan majelis agama. 

Lemhanas mempunyai otoritas dalam menjelaskan wawasan ketahanan negara. 

Sementara itu, BPIP akan memperkaya perspektif tentang Pancasila sebagai dasar negara. 

Adapun BNPT akan menjelaskan mengenai dinamika global dan nasional terkait potensi destruktif terhadap perkembangan agama di Indonesia.

"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis di situs Kemenag, Senin, 7 September 2020.

"Kalau penceramah bersertifikat, ini sebenarnya kegiatan biasa saja untuk meningkatkan kapasitas penceramah. Setelah mengikuti kegiatan, diberi sertifikat," sambungnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »