BENTENGSUMBAR.COM - Kasus Covid-19 di Sumatera Barat terus mengalami peningkatan. Hingga saat ini, total warga Sumbar yang positif mencapai 3.127 orang warga Sumbar yang dinyatakan positif.
Sementara itu, secara nasional, total 210.940 orang rakyat Indonesia yang positif Covid-19.
Pemerintah RI pun mengeluarkan regulasi untuk menghambat laju kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Salah satunya, dengan keluarnya instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD juga mengebut pembahasan Ranperda adaptasi Covid-19.
Salah satu kluster Covid-19 yang wajib diwaspadai adalah lingkungan kerja, misalnya perkantoran dan perusahaan-perusahaan.
Lantas, apa sanksi bagi perusahaan nakal yang tak mematuhi protokol kesehatan?
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat, Maswar Dedi mengatakan, pada prinsipnya, selama masa pandemi Covid-19 dan new normal, Pemprov Sumbar meminta perusahaan untuk tetap berproduksi atau beroperasional dengan tetap melakukan prosedur kesehatan Covid-19.
Namun, jelasnya, jika perusahaan tidak menerapkan prosedur kesehatan Covid-19 yang beresiko terhadap meluasnya penyebaran Covid-19, tentunya bakal diberi sanksi, sampai pada tahapan pencabutan izin sementara.
Meski demikian, katanya, sampai saat ini, belum ada pencabutan izin karena ketidaktaatan perusahaan terhadap prosedur Covid-19 di Sumatera Barat.
"Penutupan perusahaan tentunya memiliki banyak dampak seperti kehilangan pekerjaan dan menurunkan pertumbuhan ekopnomi di suatu wilayah, dan sebisa mungkin harus kita hindarkan," tukuknya.
(by/hms-sumbar)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »