Pesta Pernikahan di Era Covid

Pesta Pernikahan di Era Covid
MENIKAH dalam ajaran Islam adalah sunah Nabi Saw. Dalam salah satu hadis Nabi Saw bersabda yang artinya, "Menikah adalah sunahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat)". (HR Ibnu Majah No. 1846). 

Sedangkan mengadakan pesta pernikahan bagi umat Islam juga merupakan sunah Nabi. Dalam sebuah hadis disebutkan yang artinya, "Dari Anas bin Malik, ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah Saw mengadakan walimah (pesta pernikahan) ketika menikah dengan Shofia dengan makanan gandum dan kurma". (HR. Ibnu Majah). 

Dengan diadakan pesta pernikahan, maka orang sekitar maupun kerabat menjadi tahu bahwa seorang laki laki dan perempuan telah menikah secara resmi. Sementara bagaimana bentuk pestanya, berapa orang syarat minimalnya, tidak dijelaskan dalam hadis tersebut. 

Di Minangkabau, tata cara pernikahan dan pesta pernikahan juga diatur dalam lingkup adat. Di mana di sini tata cara tersebut melibatkan orang banyak dan dilaksanakan dengan meriah. 

Sementara itu, jika dilihat kembali ajaran Islam, melaksanakan pernikahan (akad nikah) dan pesta pernikahan adalah dua hal yang berbeda. Melaksanakan akad nikah adalah kewajiban untuk mengikat hubungan dua manusia. Sedangkan mengadakan pesta pernikahan bukanlah kewajiban. Namun umumnya di Minangkabau, pelaksanaan akad nikah diikuti dengan pesta pernikahan. 

Di saat pandemi Covid-19, dan terjadi peningkatan jumlah pasien positif covid, maka mengadakan pesta pernikahan yang melibatkan banyak orang tanpa mengikuti protokol kesehatan perlu ditinjau kembali. Karena besar sekali potensi terjadinya penularan dari orang ke orang jika mengadakan pesta pernikahan tanpa mengikuti protokol kesehatan. 

Salah satu sumber pertambahan pasien positif covid di Sumbar adalah berasal dari klaster pesta pernikahan. Dan jumlah yang terkena hingga ratusan. Oleh karena itu, perlu adanya aturan tentang pesta pernikahan di masa pandemi. Di sini kami mengapresiasi Bupati Agam, Walikota Padang Panjang dan Bupati Padang Pariaman yang telah mengeluarkan peraturan yang melarang diadakannya pesta pernikahan. Karena terjadi lonjakan pasien positif covid yang bersumber dari klaster pernikahan. Kepala daerah yang lain juga sedang menyiapkan peraturan sejenis guna menekan lonjakan kenaikan pasien positif covid. Kami mengapresiasi hal ini. Namun kondisi daerah yang berbeda, sangat mungkin aturannya pun tidak sama antardaerah dalam mengatur pesta pernikahan. Ada yang melarang, ada yang masih membolehkan.

Peraturan pelarangan mengadakan pesta pernikahan merupakan instrumen untuk menghambat pertambahan pasien positif covid. Namun pernikahan atau akad nikah tidak dilarang, dan dibatasi jumlah peserta yang hadir. Serta harus mengikuti protokol kesehatan. Ada yang 30 orang, ada yang 20 orang. 

Namun, jika ingin tetap mengadakan pesta, maka harus patuh kepada protokol kesehatan. Jangan melanggar aturan, karena fatal akibatnya. Dengan mematuhi protokol kesehatan, pesta nikah bisa berjalan, meskipun tidak memuaskan. Karena harus menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan serta orang yang hadir jumlahnya terbatas. Dan juga harus dipastikan apakah daerah tersebut melarang atau membolehkan dengan aturan yang ketat disertai sanksi. 

Pada 30 agustus 2020 lalu saya mengadakan pesta nikah anak keenam di Jakarta dengan mematuhi protokol kesehatan. Di mana orang yang diundang sangat terbatas dan menjaga jarak agar aman. Yaitu keluarga inti dari kedua mempelai. Pesta yang dimaksud di sini adalah, setelah akad nikah langsung resepsi sederhana. Alhamdulillah, karena mematuhi protokol kesehatan hingga saat ini mereka yang hadir di pesta nikah tersebut tidak ada yang positif karena mematuhi protokol kesehatan. Yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. 

Oleh sebab itu, bagi yang melangsungkan akad nikah dan pesta pernikahan, sebaiknya benar-benar berpikir matang. Jika ingin tetap melangsungkan pesta pernikahan, harus disiplin mematuhi protokol kesehatan. Jika merasa tidak bisa ikut protokol kesehatan yang ketat, sebaiknya tidak mengadakan pesta pernikahan. Karena risikonya besar sekali, bisa berujung kepada kematian. 

Pesta pernikahan yang harusnya merupakan wujud kegembiraan, bisa berubah menjadi kabar sedih. Yaitu ketika yang ada di pesta pernikahan tersebut terkena covid dan ada yang meninggal. Apakah sudah ada buktinya? Ada. 

Pada pertengahan Juni 2020, di Semarang dilangsungkan sebuah pesta pernikahan yang ternyata melanggar aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Di mana jumlahnya melebih 30 orang. Satu per satu orang yang hadir di pesta pernikahan tersebut meninggal. Ibu dari salah satu pengantin meninggal. Kemudian ayahnya dikabarkan kritis. Lalu, adiknya juga meninggal. Setelah dilakukan tracing, ternyata banyak yang terkena covid.  

Di tracing pertama, ditemukan 5 orang positif covid. Di tracing berikutnya di keluarga, ditemukan lagi yang positif. Kasus ini menyebabkan lonjakan kenaikan pasien positif covid di Semarang.  

Semoga bagi yang ingin menikah, bisa mempertimbangkan kembali mana yang prioritas. Akad nikah yang wajib merupakan prioritas, disertai protokol kesehatan. Sedangkan pestanya, harus benar-benar aman dan ikut protokol kesehatan jika ingin tetap diadakan. Dan tak lupa mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemda setempat. 

Dengan demikian, nikah yang merupakan sunah Nabi Saw bisa tetap dilakukan dan membawa kebahagiaan bagi pasangan. Serta bukan menimbulkan kesedihan baru yang tak diinginkan. 

Ditulis Oleh: Irwan Irwan Prayitno Datuk Rajo Bandaro Basa, Gubernur Provinsi Sumatera Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »