Pilkada 2020, KPID Sumbar: Lembaga Penyiaran Mutlak Menjaga Netralitas

Foto: Rapat Virtual. Pilkada 2020, KPID Sumbar Tegaskan Lembaga Penyiaran Mutlak Menjaga Netralitas.
BENTENGSUMBAR.COM - KPID Sumbar menggelar kegiatan rapat koordinasi secara virtual tentang penyiaran Pilkada serentak di tahun 2020 pada Selasa, 15 September 2020. Kegiatan ini di ikuti  lebih dari 30 peserta Lembaga Penyiaran se-Sumatera Barat.

Rapat Koordinasi Penyiaran Pilkada di hadiri oleh Wakil Ketua KPID Sumbar Yumi Ariyati, Komisioner Bidang Pengawasan Bidang Isi Siaran Robert Cenedy dan Komisioner Bidang Kelembagaan Jimmi Syah Putra Ginting.

Komisioner KPID Sumbar Jimmi Syah Putra Ginting meminta Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio se-Sumatera Barat untuk mencermati tahapan Pilkada dan berperan penting dalam mengedukasi publik untuk meningkatkan partisipasi politik dalam pemilu untuk menjaga kualitas demokrasi.

"Media penyiaran mesti bersih dari isi siaran yang hoax,  hate speech,  atau memancing perpecahan akibat SARA," ujarnya. 

Media penyiaran mesti merujuk pada P3SPS dalam siaran pemilihan umum, yaitu: adil dan proporsional,  dilarang memihak,  tunduk pada regulasi lembaga yang berwenang.  

Dikatakannya, dalam konteks pemilihan kepala daerah tahun 2020, lembaga penyiaran memiliki peran strategis, seperti: berimbang dan proporsional selama masa kampanye.

"Disamping itu,  Lembaga Penyiaran dilarang iklan kampanye di luar jadwal yang sudah diatur oleh penyelenggara pemilu. Iklan kampanye hanya boleh mulai dari tanggal 22 November s.d. 5 Desember 2020," tegas Jimmi Syah Putra Ginting.

Wakil Ketua KPID Sumbar Yumi Ariyati mengimbau agar Lembaga Penyiaran mutlak menjaga netralitas sesuai dengan amanat Undang-undang Penyiaran.

"Lembaga Penyiaran berperan sangat penting dalam pengawasan pesta demokrasi ini. Selain untuk sosialisasi Pasangan Calon, sosialisasi Gugus Tugas pengawasan Pilkada, Lembaga Penyiaran mutlak menjaga netralitas sesuai dengan amanat Undang-undang Penyiaran sehingga pesta demokrasi berjalan dengan lancar dan sukses," katanya.

"Dalam masa pandemi ini Lembaga Penyiaran juga diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam mencari berita/informasi atau saat melaksanakan siaran sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran wabah ini yang tidak tahu kapan akan berakhir. Peran media Radio dan TV juga sangat penting untuk mensosialisasikan bahwa pada saat hari pelaksanaan nantinya pemilih harus selalu memperhatikan protokol kesehatan begitu juga dengan TPS-TPS nantinya, sehingga masyarakat tdk takut untuk datang ke TPS karena pandemi, ini tentu akan dapat meningkatkan partisipan pd pesta demokrasi yang akan berlangsung," Imbuh Yumi

Sementara itu, menurut Robert Cenedy selaku Komisioner Pengawasan Isi Siaran peran media sangat penting untuk memberikan informasi terkait Pilkada di masa pandemi.

"Pada masa New Normal dan sering kita lihat bahwa masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, dalam kondisi sekarang ini, media sangat berperan penting dalam memberikan informasi kepada masyakarat tentang Pilkada di masa pandemi ini," ujarnya.

Untuk iklan kampanye, jelasnya, KPU sudah mengatur tentang durasi dan spotnya. Ia berharap media TV dan Radio di Sumbar jangan ada yang melanggar aturan dan menayangkan iklan sebelum masa kampanye.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »