Syekh Ali Jaber Kunjungi Mahfud Md, Ini yang Disampaikan

Syekh Ali Jaber Kunjungi Mahfud Md, Ini yang Disampaikan
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menerima kunjungan Pendakwah Syekh Ali Jaber di kediamannya. Mahfud mengaku senang atas kunjungan Syekh Ali Jaber itu.

"Saya senang dengan kunjungan Syekh Ali Jaber dan ayah beliau ke sini," ujar Mahfud Md, dilansir dari detik.com, Minggu, 20 September 2020.

Syekh Ali Jaber datang bersama ayah dan adik kandungnya ke kediaman Mahfud di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), Minggu, 20 September 2020 sore. Mahfud bersama istri dan staf khususnya, menyambut langsung kedatangan Syekh Ali.

Mahfud menjelaskan bahwa silahturahmi seperti ini bisa saling memberi pengertian dan pemahaman dalam membangun dakwah Islam di Indonesia.

"Karena dengan silaturahmi seperti ini, kita bisa saling pengertian dan memiliki pemahaman yang sama dalam membangun bangsa dan mengembangkan dakwah tentang Islam di Indonesia," ungkap Mahfud Md.

Sementara itu, Ali Jaber mengaku terkesan dengan sikap Mahfud Md. Dia mengatakan Mahfud adalah sosok pejabat yang memberikan perhatian besar terhadap ulama.

"Terima kasih dan kami bahagia sekali karena diberikan kesempatan untuk berkunjung sebagai niat membalas ke guru saya tercinta Pak Mahfud Md, dan alhamdulillah saya bisa hadir bersama ayah saya," ujar Syekh Ali.

Sebelumnya, Mahfud Md memastikan kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber akan diproses hingga meja persidangan. Mahfud mengatakan tersangka penusukan berinisial AA (24) sudah ditahan.

"Yang bersangkutan sudah jadi tersangka, ditahan. SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah dikirimkan ke kejaksaan. Dan kita akan tetap menjamin bahwa Alpin akan dibawa ke pengadilan," kata Mahfud di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang, Rabu, 16 September 2020.

Mahfud menepis anggapan dan spekulasi yang berkembang di masyarakat bahwa tersangka AA akan dibebaskan dari kasus karena pria tersebut mengalami gangguan kejiwaan.

"Spekulasi itu sudah ramai di medsos, paling jawabannya oleh polisi sakit jiwa itu nggak bisa, sehingga tak bisa diadili karena yang sudah-sudah itu kan penganiayaan ulama, kasusnya hilang. Karena pelaku sakit jiwa. (Kasus) Alpin ini kami dari pemerintah melalui Polri tadi sudah bersikap, bahwa ini akan terus dibawa ke pengadilan. Actus reus, dengan tindakan yang sudah nyata dilakukan," kata Mahfud.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »