Andi Arief: Saya Sedih dan Menangis Syahganda, Jumhur Hidayat Dkk Dipertontonkan ke Muka Umum Seperti Teroris

Andi Arief: Saya Sedih dan Menangis Syahganda, Jumhur Hidayat Dkk Dipertontonkan ke Muka Umum Seperti Teroris
BENTENGSUMBAR.COM - Politisi Partai Demokrat sekaligus mantan aktivis 98, Andi Arief mengaku sedih atas perlakuan yang diterima oleh tokoh-tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diciduk polisi. 


"Saya sedih dan menangis melihat 

@syahganda

 dan  

@jumhurhidayat

 dkk dipertontonkan ke muka umum seperti teroris. Mereka berdua ada jasanya dalam perjuangan reformasi," ujar Andi Arief melalui akun twitternya, andi arief @AndiArief__, seperti dikutip BentengSumbar.com, Kamis, 15 Oktober 2020.


Menurut Andi Arief, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak tepat diberlakukan begitu, bahkan untuk kasusnya juga tidak tepat disangkakan.


"UU ITE tidak tepat diperlakukan begitu, bahkan untuk kasusnya juga tidak tepat disangkakan," tukuk Andi Arief.


Andi Arief: Saya Sedih dan Menangis Syahganda, Jumhur Hidayat Dkk Dipertontonkan ke Muka Umum Seperti Teroris

Pada cuitan lainnya, Andi Arief meminta Omnibus Law dibatalkan dan yang ditangkap dibebaskan. Ia meminta pemerintah konsentrasi pada pandemi dan resesi. 


"Omnibuslaw batalkan, yang ditangkap dibebaskan, konsentrasi pada pandemi dan resesi. Inti masalah pokok beberapa bulan ini pandemi dan resesi yang butuh dukungan luas rakyat," katanya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana ditetapkan menjadi tersangka oleh Markas Besar Polri. Ketiganya adalah tokoh kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia.


Mereka dijadikan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan menjelang demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.


"Sudah ditahan, sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Oktober 2020.


Sebelumnya, polisi menyebutkan penangkapan terhadap tokoh KAMI berawal dari bukti percakapan di sebuah grup WhatsApp.


Dalam percakapan itu, diduga bertujuan untuk menyebarkan ujaran kebencian sekaligus menghasut orang supaya demonstrasi.


"Percakapan di grup WhatsApp, pada intinya terkait penghasutan dan ujaran kebencian tadi berdasarkan SARA," kata Awi, Selasa, 13 Oktober 2020.


Isi percakapan tersebut disebut Awi, "ngeri, pantas di lapangan terjadi anarki." 


"Sehingga masyarakat yang mohon maaf tidak paham betul akan tersulut. Ketika direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini itu untuk melakukan pengrusakan semua terpapar jelas di WA," Awi menambahkan.


Awi menegaskan tindakan tegas dari aparat tidak pilih kasih.


"Kami tidak pernah menyampaikan toh ini darimana-darimana. Ya kebetulan aja itu mereka-mereka yang kita tangkap beberapa dari KAMI," katanya.


Bukti lain yang didapatkan polisi adalah proposal deklarasi KAMI di Medan, Sumatera Utara.


Menurut catatan Suara.com, ada delapan tokoh KAMI yang ditangkap Bareskrim Polri dari berbagai tempat dalam beberapa hari terakhir.


Delapan orang diamankan dari Jakarta. Mereka terdiri dari Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan penulis sekaligus mantan calon anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera  Kingkin Anida.


Empat orang lainnya yang diamankan di Medan yaitu  Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.


Semua orang itu sekarang sudah menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.


(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »