Didampingi Putrinya, Siti Fadilah Terima Keputusan Bebas Murni

Didampingi Putrinya, Siti Fadilah Terima Keputusan Bebas Murni
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari, didampingi putri pertamanya, Tia Nastiti Purwitasari, saat dinyatakan bebas murni oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sabtu, 31 Oktober 2020.


Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan berkas pembebasan Siti Fadilah telah diserahterimakan oleh pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, kepada Tia yang mewakili pihak keluarga dan pihak kuasa hukum yang diwakili Dr Kholidin SH.


"Siti Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara. Serah terima berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," kata Rika Aprianti, dalam siaran pers, Sabtu, 31 Oktober 2020.


Dia mengungkapkan, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa tahanan selama tiga tahun empat bulan, dari vonis 4 tahun hukuman penjara, di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.


Seperti diketahui, pada 16 Juni 2017, Siti Fadilah yang merupakan Menkes di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.


Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.


Sedangkan perbuatan kedua adalah Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I.


Serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.


Sumber: BeritaSatu.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »