Gara-gara Hina Moeldoko di Facebook, Muhammad Basmi Dicokok Polisi

Gara-gara Hina Moeldoko di Facebook, Muhammad Basmi Dicokok Polisi
BENTENGSUMBAR.COM - Pemilik akun media sosial Facebook Muhammad Basmi ditangkap Bareskrim Polri lantaran menghina Kepala KSP Moeldoko. 


Basmi ditangkap usai menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador di unggahannya dalam Facebook. 


Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, menuturkan Basmi ditangkap di kawasan Koja Jakarta Utara, pukul 05.10 WIB, Minggu, 18 Oktober 2020.


"Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan polisi,” tutur Slamet, Minggu, 18 Oktober 2020.


Basmi langsung dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi. 


Basmi pun akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan barang bukti (digital forensik) oleh Penyidik Polri. 


Adapun Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan tersebut. 


"Benar (Basmi diamankan Bareskrim)," ungkap Listyo. 


Atas perbuatannya, Basmi pun dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP dengan ancaman ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp4.500.


Editor: Zamri Yahya, SHI

Sumber: Media Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »