Identifikasi Tanah Ulayat Kaum, Maswar Dedi: Apakah Berwenang Menyerahkan Tanahnya ke Investor?

Identifikasi Tanah Ulayat Kaum, Maswar Dedi: Apakah Berwenang Menyerahkan Tanahnya ke Investor?
BENTENGSUMBAR.COM - Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat Maswar Dedi, hampir sama dengan tanah ulayat suku, pada masing -masing nagari juga terdapat tanah ulayat kaum. Kaum merupakan bagian dari suku, satu suku biasanya terdiri atas beberapa kaum. Karena itu, orang sekaum pasti sama sukunya, namun tidak sebaliknya, orang sesuku belum tentu sekaum. 


"Data hasil identifikasi terhadap tanah ulayat suku harus menyebutkan nama sukunya terlebih dahulu, setelah itu baru diikuti oleh nama kaumnya. Subyek pemegang hak tanah ulayat kaum adalah seluruh anggota kaum yang bersangkutan," ungkapnya kepada BentengSumbar.com, kemaren. 


Dikatakannya, dalam melakukan perbuatan untuk dan atas nama kaum dan sekaligus berkedudukan sebagai penguasa atas tanah ulayat kaum adalah mamak kepala waris (MKW). Walaupun berkedudukan sebagai penguasa atas tanah ulayat kaum, namun seorang mamak kepala waris bukanlah sebagai pemilik yang sesungguhnya atas tanah ulayat kaum. 


"Pemilik sesungguhnya atas tanah ulayat kaum adalah anggota kaumnya yang perempuan sesuai ibu atau induk (mande) masing-masing. Mamak kepala waris adalah laki-laki tertua dalam suatu kaum," ujarnya.


Dalam hal laki-laki tertua dalam suatu kaum dianggap tidak cakap, jelas Maswar Dedi, maka kedudukan mamak kepala waris didelegasikan atau diamanahkan kepada laki-laki yang dianggap cakap berdasarkan musyawarah kebulatan kaum. Dalam hal ini, pengangkatan mamak kepala waris biasanya dibuktikan dengan adanya surat kesepakatan atau kebulatan kaum. 


"Berbeda dengan penguasa ulayat suku, mamak kepala waris tidak mensyaratkan adanya gelar pangulu atau datuk. Karena itu, dalam suatu nagari adakalanya mamak kepala waris bergelar datuk, tetapi juga ada yang tidak bergelar datuk," katanya.


Menurutnya, data hasil identifikasi subyek pemilik tanah ulayat kaum hendaknya memberikan informasi tentang hal itu. Setelah hasil identifikasi obyek dan subyek tanah ulayat dapat disajikan dalam bentuk inventarisasi tanah ulayat, baru ditelusuri pula kewenangan subyek terhadap obyek tanah ulayat.


Bagi hukum, urainya, kejelasan kewenangan subyek terhadap obyek tanah ulayat merupakan hal yang sangat penting karena berkonsekuensi terhadap akibat hukum dari setiap perbuatan subyek terhadap obyek. Perbuatan subyek terhadap obyek tanah ulayat hanya dikatakan sah jika dilakukan sesuai dengan kewenangan dan menurut tatacara yang diatur dalam hukum adat setempat. 


"Data hasil identifikasinya menunjukkan, apakah pemegang atau penguasa tanah ulayat berwenang menyerahkan tanahnya kepada pihak ketiga seperti investor; apakah yang bersangkutan berwenang melakukan perbuatan hukum jual beli atas tanahnya; apakah pemagang haknya berwenang menggadaikan tanah; apakah yang bersangkutan berwenang menghibahkan tanahnya; mewakafkannya dan sebagainya. Berikutnya, bagaimana pula tatacara perbuatan hukum tersebut dilakukan dan apa syarat-syaratnya, dan seterusnya," ujarnya.


(by/hms-sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »