Investasi Terkendala Tanah Ulayat, Ini Tips dari Kepala DPMPTSP Sumbar

Investasi Terkendala Tanah Ulayat, Ini Tips dari Kepala DPMPTSP Sumbar
BENTENGSUMBAR.COM - Banyak investor yang enggan berinvestasi di Sumatera Barat gara-gara terkendala oleh pembebasan lahan. Pasalnya, di Sumatera Barat, ketentuan hukum adat yang berlaku pada masing-masing nagari ini dikenal dengan adat salingka nagari, adat itu berlaku selingkar wilayah nagari yang bersangkutan, dan belum tentu sesuai dengan hukum adat pada nagari lain.


"Artinya, secara yuridis hasil identifikasi tanah ulayat harus disajikan atau dipetakan per masing-masing nagari. Dalam hal terdapat bidang tanah ulayat yang berada di perbatasan wilayah antar nagari maka hasil identif ikasi masing-masing nagari harus diakui dan disepakati bersama di antara nagari-nagari yang berbatasan," Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat Maswar Dedi, kemaren. 


Dikatakannya, secara hukum inventarisasi tanah ulayat harus dimaksud untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah ulayatnya. Kepastian terhadap hak atas tanah ulayat akan dapat diwujudkan jika dapat dipastikan tiga unsur hak ulayat itu sendiri yaitu kepastian terhadap obyek hak, kepastian terhadap subyek haknya dan kepastian terhadap isi hak ulayat (kewenangan subyek terhadap obyek) itu sendiri.


"Oleh kerana itu instrument penelitian inventarisasi tanah ulayat ini dari aspek hukum harus ditujukan terhadap ketiga unsur dimaksud. Kemudian hasil atau jawaban terhadap instrumen penelitian tersebut disajikan dalam bentuk pernyataan penguasaan atau pemilikan tanah ulayat secara f isik dengan itikad baik tanpa digugat oleh pihak lain atau tidak dalam sengketa," ujarnya. 


Dikatakannya, dalam praktik hukum pertanahan, surat pernyataan penguasaan f isik ini sering disebut dengan alas hak (sporadik), yaitu dasar penguasaan dan pemilikan suatu bidang tanah secara fisik, bagi bidang tanah yang belum mempunyai sertipikat.


"Kegiatan identifikasi dan inventarisasi obyek hak atas tanah ulayat dimaksudkan untuk memastikan di mana lokasi tanah ulayat dalam wilayah suatu nagari. Identifikasi terhadap obyek bidang tanah ulayat dalam suatu nagari hendaknya dengan menyebutkan nama jorong/korong/kampuang, nagari,

kecamatan, dan kabupaten/kota," jelasnya. 


Data ini, ujar Maswar Dedi, akan menggambarkan berapa luas tanah ulayat tersebut; apasaja batas-batas tanah ulayat: sebelah utara, sebelah selatan, sebelah barat, dan sebelah timur. Wujud batas tanah ulayat dapat berupa batas alam, seperti sungai, laut, bukit, jalan; batas dengan tanah milik atau ulayat orang lain. 


"Dalam hal tanah ulayat itu berbatas dengan tanah ulayat atau milik orang lain maka inventarisasi tentang batas harus disetujui oleh mereka dengan menandatangani berita acara inventarisasi. Kemudian, hasil identifikasi ini juga dapat menunjukkan bentuk penggunaan tanahnya, apakah sebagai

tanah pertanian kebun, pertanian tanaman pangan, hutan, non pertanian (perumahan, pertambangan) dan sebagainya," urainya.


Setelah atau sejalan dengan bidang tanah ulayat teridentif ikasi dan terpetakan secara f isik, maka berikutnya perlu dilakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap subyek hak atas tanah ulayat tersebut. Secara hukum kepastian terhadap subyek pemegang hak atas tanah justeru lebih lebih sulit dilakukan, karena itu perlu tingkat ketelitian yang lebih tinggi.


(by/hms-sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »