BENTENGSUMBAR.COM - Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat Maswar Dedi, perbuatan hukum subyek terhadap obyek tanah ulayat yang dilakukan sesuai dengan tatacara dan syarat-syarat yang ditentukan menurut hukum adat setempat dikatakan perbuatan hukumnya sah, dan masing-masing pihak akan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal ada gugatan dari pihak lain.
"Hasil identifikasi obyek dan subyek pemegang tanah ulayat sebagaimana dikemukakan di atas juga sangat membantu proses pendaftaran tanah pada kantor pertanahan berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah," ungkapnya kepada BentengSumbar.com, kemaren.
Dikatakannya, untuk kepastian hukum hak atas tanah setiap bidang tanah ulayat dapat didaftarkan sesuai keinginan masing-masing nagari, suku, atau kaum yang bersangkutan. Kepastian tentang obyek tanah ulayat memudahkan untuk penyajian data f isik data di dalam sertipikat, sedangan kepastian subyek hak membantu penentuan nama yang dicantumkan di dalam sertipikat hak tanahnya.
Untuk itu, secara yuridis kembali disarankan bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi ini, subyek pemegang hak tanah ulayat diminta membuat Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan Tanah secara Turun Temurun dengan Itikad Baik, dan tidak dalam sengketa (sporadik).
"Sporadik ini menjadi alas hak nanti pada saat tanah ulayat didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Untuk menguji kebenaran (validasi) data inventarisasi maka hasil inventarisasi harus diumumkan selama waktu tertentu di nagari setempat melalui media yang tepat seperti kantor walinagari, kantor jorong, masjid setempat dan sebagainya, yang memugkinkan warga masyarakat memberikan keberatan bilamana terdapat kekeliruan dalam hasil identifikasi dan inventarisasi tanah ulayat," ujarnya.
Izin Lokasi, kata Maswar Dedi menjelaskan, merupakan izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya (Pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi.
Sementara itu, penyebutan nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat tidak berlaku untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Untuk itu jika kegiatan identif ikasi tanah ulayat juga dilakukan di daerah ini maka identifikasi wilayah adat harus disesuai dengan nama kesatuan masyarakat hukum adat setempat, seperti ummah atau laggai, bukan wilayah desa.
"Dalam hukum agraria metode seperti ini merupakan implementasi dari prinsip hukum contradictio delimitatie, bahwa sesorang baru dikatakan berhak atas sebidang tanah jika pemilik bidang-bidang tanah yang berbatasan mengakui bahwa betul yang bersangkutanlah sebagai pemilik atas bidang tanah tersebut," cakapnya.
(by/hms-sumbar)
« Prev Post
Next Post »