Kuasa Hukum: Kingkin Anida Bukan Bagian dari KAMI

Kuasa Hukum: Kingkin Anida Bukan Bagian dari KAMI
BENTENGSUMBAR.COM -  Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia cabang DKI Jakarta selaku kuasa hukum Kingkin Anida menegaskan bahwa kliennya bukan bagian dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).


"Apalagi disebut sebagai petinggi. Sehingga berbagai pemberitaan yang beredar bahwa Ustadzah Kingkin Anida adalah anggota KAMI dan atau petinggi KAMI adalah salah. Beliau tidak pernah mengenal dan atau berhubungan dengan KAMI dan jaringannya," ujar tim kuasa hukum melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.


Polisi menangkap Kingkin di kediamannya pada 10 Oktober 2020. 


Ia ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Tim kuasa hukum Kingkin menyatakan bahwa kliennya hanya menyalin status terkait UU Cipta Kerja ke dalam unggahan Facebook pribadinya.


Namun, setelah ia menggunggah itu, teman Kingkin baru menginformasikan jika unggahan tersebut salah.


"Kingkin Anida langsung menghapus status tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Ustadzah Kingkin Anida merupakan korban hoaks, bukan pelaku penyebar hoaks," kata kuasa hukum.


Kingkin Anida ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. 


Ia pun telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Direktorat Tindak Pidana Siber. 


Namun, hingga hari ini, 16 Oktober 2020, permohonan tersebut belum mendapat respons.


(Tempo)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »