Padang Darurat Penularan Covid-19, Plt Wako Hendri Septa Pasangi Anak-anak Masker

Padang Darurat Penularan Covid-19, Plt Wako Hendri Septa Pasangi Anak-anak Masker
BENTENGSUMBAR.COM - Aksi spontan dilihatkan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa pada Jumat siang, 2 Oktober 2020. 

Hal yang dilakukannya adalah memasangi masker ke sejumlah anak-anak yang ada di jl. Jawa Gadut Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh. 

Terlihat, anak-anak yang dipasangi masker itu pun sempat terkaget-kaget. Mungkin diantaranya ada yang bertanya-tanya, siapakah bapak tersebut yang datang ke tempatnya dan juga malah memasanginya masker.

Dalam kesempatan itu Plt Wako menyampaikan, "Saya dan kita semua tentu sudah ingin sekali bagaimana Kota Padang sesegera mungkin kembali menjadi zona hijau (aman-red) dari Covid-19. Tidak merah lagi seperti saat sekarang ini," ungkapnya di sela aksi pemasangan masker pada sejumlah anak-anak yang memakai baju anak daro tersebut.

Hendri juga menyebutkan, saat ini Kota Padang memang berada di zona merah atau darurat penularan Covid-19. Oleh karenanya, cara atau kiat terdepan dalam upaya pencegahan dan pengendaliannya adalah dengan mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi virus tersebut.

"Untuk itu kepada semua warga Kota Padang mulai dari yang berusia dini sampai lansia, mari kita patuhi protokol kesehatan. Mulai memakai masker kemana bepergian, jauhi kerumunan, mencuci tangan pakai sabun dan jaga imun dan kesehatan. Jika ada orang yang tak pakai masker mari kita tegur dan suruh ia memakainya. Begitu juga untuk menjauhi kerumunan dan ini demi mengendalikan warga kita agar jangan ada lagi yang terkonfirmasi positif dari hari ke hari," ujar Plt Wako menyerukan.

Terkait aksi pemasangan masker kepada puluhan anak-anak saat itu, Hendri pun mengungkapkan hal tersebut spontanitas sebagai bentuk rasa sayang dan kecintaannya kepada warga Kota Padang dalam hal ini bagi para generasi muda. Beberapa kaum ibu pun juga turut dipasangkan masker dikesempatan itu.

"Pas lewat daerah sini saya lihat beberapa anak-anak tadi ada yang tidak memakai masker. Ini yang harus kita tekankan, karena memakai masker tidak melindungi diri kita saja. Tetapi juga melindungi orang lain dari penularan Covid-19 ini," tukuknya yang didampingi Camat Pauh Jasman pada kesempatan itu.

Oleh karena itu, Hendri berpesan agar protokol kesehatan dapat dijadikan pola adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan di tengah pandemi Covid-19 saat ini. 

"Karena bagi yang melanggar juga ada sanksinya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar. Adanya Perda AKB ini tentu akan semakin memperkuat upaya dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 khususnya di Kota Padang. Dimana di dalamnya ada poin penekanan sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan," cetus Hendri.

Lebih lanjut dijelaskan, melalui adanya sanksi tegas tersebut yaitu, bagi yang kedapatan kali pertama tidak memakai masker sewaktu berada di luar rumah, maka akan dikenakan sanksi sosial berupa melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Jika kedapatan orang yang sama lagi maka dikenakan denda membayar Rp100 ribu. Bahkan apabila sampai kali ketiga ia melakukan kesalahan yang sama maka akan dijatuhi hukuman cukup berat yakni memilih bayar denda sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara selama 2 hari. 

"Jadi jangan sampai kita yang kena, maka itu patuhilah protokol di tengah kehidupan saat ini. Tentunya dengan senantiasa memakai masker kemana bepergian, menjaga jarak, mencuci tangan pakai dan meningkatkan imun tubuh," terangnya.

(David)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »