BENTENGSUMBAR.COM - Gelombang unjuk rasa seantero Sumatera Barat direspon oleh Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, selaku perpanjangan tangan pemerintahan pusat di daerah.
Gubernur Irwan melayangkan surat ke Ketua DPR RI, Puan Maharani terkait penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja atau Ombibus Law tersebut.
Dalam surat bernomor 050/1422/Nakertrans itu, Irwan Prayitno menyampaikan bahwa pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 mendapat penolakan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumatera Barat.
Bahkan, penolakan menimbulkan aksi unjuk rasa yang berlangsung di DPRD Sumbar.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud," terang Irwan Prayitno dalam surat tersebut.
Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman Rizal membenarkan bahwa surat tersebut resmi ditandatangani oleh Irwan Prayitno.
Sebagaimana diberitakan, gelombang penolakan UU Cipta Kerja terjadi di Sumatera Barat. Pengunjuk rasa sudah dua hari mengepung DPRD Provinsi Sumatera Barat menyuarakan aspirasi mereka.
Bahkan unjuk rasa menuntut dibatalkannya Omnibus Law di DPRD Sumbar rusuh pada Kamis, 8 Oktober 2020 terpaksa Kepolisian yang ditugaskan dalam pengamanan mengambil tindakan.
Sekelompok massa tiba-tiba melakukan pelemparan dan menyerang Polisi. Padahal, aparat keamanan sejak awal sudah melakukan tugas dengan tenang serta tidak sedikit juga memancing untuk melakukan tindakan yang dapat membuat kegaduhan.
Kemarahan Polisi untuk mengambil tindakan timbul ketika para pengunjuk rasa melakukan anarkis, dengan melakukan pelemparan bahkan ada yang membawa clurit dan senjata tajam lainnya untuk melakukan penyerangan.
Aksi yang tadinya damai berubah menjadi hingar bingar.
Polisi mulai melakukan penyisiran dan memukul mundur para pengunjuk rasa menuju SPBU Simpang Didong, dan mendapat perlawanan dengan lemparan batu, sehingga pengamanan terus melakukan upaya agar pengunjuk rasa semakin menjauh dari gedung DPRD Sumbar, sampai ke batas jembatan Air Tawar, atau jembatan Basko.
Sembari melakukan pembubaran massa, Polisi melakukan penyisiran terhadap pelaku kerusuhan, seperti pelempar dan pembawa senjata Tajam.
(by)
Gubernur Irwan melayangkan surat ke Ketua DPR RI, Puan Maharani terkait penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja atau Ombibus Law tersebut.
Dalam surat bernomor 050/1422/Nakertrans itu, Irwan Prayitno menyampaikan bahwa pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 mendapat penolakan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumatera Barat.
Bahkan, penolakan menimbulkan aksi unjuk rasa yang berlangsung di DPRD Sumbar.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud," terang Irwan Prayitno dalam surat tersebut.
Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman Rizal membenarkan bahwa surat tersebut resmi ditandatangani oleh Irwan Prayitno.
Sebagaimana diberitakan, gelombang penolakan UU Cipta Kerja terjadi di Sumatera Barat. Pengunjuk rasa sudah dua hari mengepung DPRD Provinsi Sumatera Barat menyuarakan aspirasi mereka.
Bahkan unjuk rasa menuntut dibatalkannya Omnibus Law di DPRD Sumbar rusuh pada Kamis, 8 Oktober 2020 terpaksa Kepolisian yang ditugaskan dalam pengamanan mengambil tindakan.
Sekelompok massa tiba-tiba melakukan pelemparan dan menyerang Polisi. Padahal, aparat keamanan sejak awal sudah melakukan tugas dengan tenang serta tidak sedikit juga memancing untuk melakukan tindakan yang dapat membuat kegaduhan.
Kemarahan Polisi untuk mengambil tindakan timbul ketika para pengunjuk rasa melakukan anarkis, dengan melakukan pelemparan bahkan ada yang membawa clurit dan senjata tajam lainnya untuk melakukan penyerangan.
Aksi yang tadinya damai berubah menjadi hingar bingar.
Polisi mulai melakukan penyisiran dan memukul mundur para pengunjuk rasa menuju SPBU Simpang Didong, dan mendapat perlawanan dengan lemparan batu, sehingga pengamanan terus melakukan upaya agar pengunjuk rasa semakin menjauh dari gedung DPRD Sumbar, sampai ke batas jembatan Air Tawar, atau jembatan Basko.
Sembari melakukan pembubaran massa, Polisi melakukan penyisiran terhadap pelaku kerusuhan, seperti pelempar dan pembawa senjata Tajam.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »