Soal Kepastian Hukum Tanah untuk Investasi, Begini Penjelasan Kepala DPMPTSP Sumbar

Soal Kepastian Hukum Tanah untuk Investasi, Begini Penjelasan Kepala DPMPTSP Sumbar
BENTENGSUMBAR.COM - Setiap kegiatan penanaman modal selalu membutuhkan tanah, baik sebagai tempat kegiatan usaha maupun sebagai tempat pembangunan infrastruktur investasinya. Dalam hal tanah tempat berinvestasi tersebut tidak atau belum menjadi milik investor maka sebelum kegiatan usaha dilakukan pihak investor wajib mengurus perolehan tanahnya dengan pemilik tanah menurut hukum pertanahan. 


"Karena itu, pengurusan perolehan tanah untuk investasi sangat ditentukan oleh status bidang tanah pada lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat menjalankan usaha," ujar Maswar Dedi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar kepada BentengSumbar.com, kemaren.


Dikatakannya, jika status bidang tanah yang dibutuhkan untuk investasi tersebut merupakan milik perseorangan dan telah mempunyai bukti hak atas tanah (tanah sudah terdaftar), maka cara perolehan tanahnya akan lebih mudah. Dengan demikian kepastian hukum atas tanah dalam menjalankan investasi akan lebih mudah diperoleh. 


Sebaliknya, urai Maswar Dedi, jika status bidang tanah tersebut masih dimiliki secara milik adat atau bahkan masih merupakan tanah ulayat seperti di Sumatera Barat, maka proses pengurusan perolehan tanah untuk investasi akan lebih panjang.


"Sebelum pengurusan tanahnya perlu dipastikan terlebih dahulu obyek dan subyek pemegang hak atas tanahnya.Untuk itu, sebelum tanah ulayat itu dimanfaatkan untuk investasi diperlukan adanya kegiatan identifikasi dan inventarisasi obyek dan subyek pemegang hak atas tanah (ulayat)," katanya.


Menurutnya, selama ini proses identifikasi dan inventarisasi obyek dan subyek tanah ulayat untuk investasi dilakukan sendiri oleh pihak penanam modal. Setelah memperoleh izin lokasi dari pemerintah daerah (Pemda), investor harus mengidentifikasi dan menghubungi langsung para pemilik tanah yang ditunjuk dalam izin lokasi. 


"Dalam hal tanah yang ditunjuk oleh izin lokasi merupakan tanah ulayat maka proses identifikasi dan inventarisasinya tidak mudah dilakukan," ujarnya. 


(by/hms-sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »