BENTENGSUMBAR.COM - Pihak Kodim 0304/Agam meminta kasus pengeroyokan terhadap 2 praujuritnya oleh anggota klub motor gede (moge) diusut tuntas. Komandan Kodim (Dandim) 0304/Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dadi saat kejadian kedua anggotanya sudah menghindar dan menepi ke pinggir jalan saat rombongan touring moge lewat.
"Keduanya anggota unit intel Kodim. Mereka sudah minggir dan keluar dari bahu jalan saat diminta menepi oleh rombongan di depan. Tapi ada rombongan yang tertinggal dan terpisah di bagian belakang masih menyuruh minggir juga, sehingga terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan terhadap anggota saya," kata Yosip Brozti Dadi kepada detikcom, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Ia menyebut, persoalan yang menimpa anggota Kodim 0304/Agam itu sudah dilaporkan ke Korem 032/Wirabraja dan Kodam 1/Bukit barisan. "Kita komitmen untuk mendorong persoalan ini ke ranah hukum. Kita laporkan ke Polres untuk proses hukum," katanya.
Letkol Yosip meminta pelaku pengeroyokan yang telah ditetapkan sebagai tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku. Menurut dia, tidak ada warga negara di Indonesia yang tidak kebal hukum. Ia ingin ada efek jera, karena selama ini ada banyak rombongan moge yang bersikap arogan di jalan raya.
"Apa yang dilakukan moge tidak bisa kita benarkan. Banyak sekali kegiatan touring-touring moge ini sering mengambil hak orang lain. Merasa mereka yang punya jalan," katanya.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus bermula dua anggota TNI berpangkat serda menepikan kendaraan mereka saat konvoi moge melintas. Ternyata ada rombongan konvoi yang tertinggal dan mengendarai motor secara arogan hingga membuat sepeda motor dua prajurit TNI keluar dari bahu jalan.
Singkat cerita, terjadi cekcok mulut saat prajurit TNI menyetop dan menanyakan maksud konvoi moge itu memotong jalannya. Akhirnya terjadi pemukulan terhadap dua anggota intel Kodim 0304/Agam.
Atas peristiwa ini, HOG SBC mengakui ada kekeliruan atas insiden pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang prajurit TNI tersebut luka-luka. HOG SBC juga menyampaikan permohonan maaf atas kasus tersebut.
Meski demikian, polisi sudah menetapkan dua orang pengendara dan pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Kedua tersangka berinisial MS (49) dan B (28), dan kini ditahan di Rutan Markas Polres Kota Bukittinggi. MS dan B dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap seseorang. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.
Terkait peristiwa ini, Harley Owners Group Siliwangi Bandung Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) meminta maaf atas perbuatan anggotanya. HOG SBC mengakui ada kekeliruan atas insiden pengeroyokan yang mengakibatkan dua prajurit TNI tersebut luka-luka. HOG SBC juga menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan menghormati proses hukum oleh kepolisian.
"Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya kegaduhan atas kejadian tersebut. Kedua, Kami atas nama HOG SBC, memohon maaf kepada seluruh korban pemukulan yang dilakukan oleh anggota HOG SBC. Ketiga, kami memohon maaf kepada pihak seluruh anggota TNI khususnya Kodim setempat dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat khususnya Kabupaten Bukittinggi," kata Public Relations HOG SBC Epriyanto dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Sumber: detikcom
« Prev Post
Next Post »