Tolak UU Omnibus, PMII Sumbar Lakukan Aksi Unjuk Rasa Damai di DPRD Sumbar

Tolak UU Omnibus, PMII Sumbar Lakukan Aksi Unjuk Rasa Damai di DPRD Sumbar

BENTENGSUMBAR.COM - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumbar pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menolak UU Cipta Kerja.  

Ketua PKC PMII Sumbar Rodi Indra Saputra mengatakan, 
sebelum melalukan aksi unjuk rasa pihaknya telah mengkaji
terlebih dahulu isu-isu yang beredar di tengah masyarakat 
terkait  UU Cipta Kerja.

"Jadi sebelum kita turun,  kita sudah mengkaji dulu isu- yang ada di UU tersebut,  karena banyak juga  Hoaxs yang beredar. Jadi harus kita pastikan,  dan hasilnya itulah kami sampaikan," ujar Rodi. 

Ia menilai,  proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak partisipatif dan eksklusif. 

Seharusnya, kata Rodi,  proses pembuatannya dilakukan dengan para pekerja untuk menyerap aspirasi pihak pekerja yang diatur.

Menurut Rodi, proses pembentukannya melanggar prinsip kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan tidak mencerminkan asas keterbukaan sesuai Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Terlebih, tegas Rodi lagi, pembentukan dan pengesahannya dilakukan di tengah pandemi Covid-19.  

Selain itu, Rodi juga menyebut bahwa
 DPR dan Pemerintah tidak pro terhadap rakyat kecil khsusunya buruh.

Sebab, katanya, terdapat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial yang ada didalam Bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, yakni Pasal 59 terkait Kontrak tanpa batas, Pasal 79 hari libur dipangkas, Pasal 88 mengubah terkait pengupahan pekerja, Pasal 91 aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja, Pasal 169 UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja atau buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK), jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Masa aksi tersebut langsung disambut oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi.

"Apa yang disampaikan oleh PMII adalah masalah kita bersama, dan tentunya apa yang dilakukan PMII harus di apresiasi," cakapnya.

Selain itu, Supardi juga berjanji akan menyampaikan tuntutan atau pernyataan sikap itu  ke Presiden dan Menteri Tenaga Kerja .

Beberap saat setelah itu, Ketua DPRD Sumbar pun mengirimkan dokumen tuntutan sikap dari PMII Sumbar tersebut ke Ke Mentri Kenegarakerjaan dan ke Presiden Republik Indonesia melalui Pos,  tanda bukti tersebut langsung dikirimkan ke PKC PMII Sumbar

Aksi yang berlangsung selama 3 jam tersebut berujung damai dan tidak ada kejadian anarkis.

Kontributor: Afriendi

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »