Unggah Ujaran Kebencian Tentang Polisi di Medsos, Pensiunan ASN Ini Mengaku Merasa Berdosa

Unggah Ujaran Kebencian Tentang Polisi di Medsos, Pensiunan ASN Ini Mengaku Merasa Berdosa
BENTENGSUMBAR.COM - MI (60) tak dapat menyembunyikan penyesalannya. Pria pensiunan ASN itu tampak gugup. Sembari gemetaran, dia menyampaikan permohonan maaf di depan awak media. Ini setelah dirinya diperiksa polisi akibat mengunggah konten ujaran kebencian di media sosial.


"Atas kekhilafan dan kecerobohan saya, saya sangat menyesal. Saya tidak akan mengulangi lagi," ucapnya terbata-bata saat konferensi pers di halaman belakang Polres Pacitan, Jumat, 16 Oktober 2020.


Tidak itu saja, pria berkacamata itu mengaku merasa berdosa. Hal itu karena konten yang dia unggah di grup WhatsApp bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik institusi polri.


"Yang sesungguhnya polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Atas perbuatan saya, sekali lagi saya mohon maaf kepada institusi polri," tandasnya.


Selama diperiksa, lanjut MI, dirinya diperlakukan sangat manusiawi. Dia pun akhirnya menyadari pelayanan polisi tak seperti tudingan yang beredar di media sosial. Sebaliknya, dirinya merasakan kesan komunikatif di depan penyidik.


MI sendiri mengaku sudah 2 tahun mengenal smartphone. Hanya saja, selama itu pula dia belum memahami dampak penggunaan media sosial. Celakanya, MI kerap meneruskan begitu saja pesan menghina polri yang dia terima di aplikasi WhatsApp.


"Itu ketidaktahuan saya cara share. Saya terima (pesan) langsung sret gitu aja," ucapnya penuh sesal.


Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Juwair mengatakan kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat. Awalnya seorang anggota WA Group melaporkan kepada polisi terkait unggahan yang bermuatan ujaran kebencian.


Bermodal laporan tersebut, satreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan tindakan itu sudah dilakukan tiga kali dengan konten berbeda.


"Setelah dilakukan proses yang bersangkutan merasa bersalah. Setelah kita lakukan mediasi yang bersangkutan mau meminta maaf di depan publik," terang Juwair.


Polisi sendiri akhirnya membebaskan pelaku. Hal itu karena yang bersangkutan meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu penyidik juga memperhatikan usia pelaku yang relatif sudah tua.


"Salah satunya juga karena sudah tua sehingga kami mengedepankan aspek kemanusiaan daripada proses itu diteruskan di pengadilan," pungkasnya.


Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »