BENTENGSUMBAR.COM - Politisi Partai Demokrat Andi Arief menyerukan agar stop kriminalisasi pada Mulyadi, Calon Gubernur Provinsi Sumatera Barat pada Pilkada serentak 2020.
Seruan itu ia sampaikan melalui akun twitternya @AndiArief__ pada Sabtu, 5 Desember 2020.
"Stop kriminalisasi pada Mulyadi Cagub Sumbar," tulis Andi Arief, seperti dilihat oleh BentengSumbar.com.
Ironisnya, kata Andi Arief, menjelang pencoblosan pada 9 Desember 2020, Paslon dari Partai Demokrat di Pilgub Sumbar jadi tersangka pidana pemilu karena dituduh kampanye diluar ketentuan.
"Jelang pencoblosan Paslon Demokrat di Pilgub Sumbar jadi tersangka pidana pemilu karena dituduh kampanye divluar hari," ungkapnya.
Padahal, jelas Andi Arief, TVOne yang mewawancarai. Ia pun menegaskan, ditetapkannya Mulyadi sebagai tersangka tidak membatalkan pencalonan, hanya mengganggu.
Dikatakannya, pasangan Mualim tetap fokus meraih kemenangan. Pasalnya, pasangan nomor urut 1 tersebut, terkuat di semua lembaga survei.
"Padahal TV ONE yg mewawancarai. TIdak membatalkan pencalonan, hanya mengganggu. Pasangan Mualim tetap fokus kemenangan. Terkuat di semua lembaga survey," tukuknya.
Sebelumnya diberitakan, calon Gubernur Sumbar, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu). Penetapan tersangka itu berkaitan dengan melakukan kampanye pada media televisi diluar dari waktu yang ditentukan alias curi start.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan Mulyadi telah ditetapkan tersangka. Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan alat buktinya sudah mencukupi.
“Benar, calon Gubernur Sumbar atas nama Mulyadi ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana Pemilu. Rencananya, Senin 7 Desember 2020 akan dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim sebagai tersangka,” kata Brigjen Pol Awi kepada wartawan, Sabtu, 5 Desember 2020.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menyangkut salah satu calon gubernur pada Pilkada Sumbar 2020, ditangani oleh Bareskrim Polri.
”Memang ada perkara itu, tapi ditangani di Bareksrim,” ungkap Kombes Pol Satake.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar Elly Yanti menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020.
Namun, pihaknya melimpahkan kasus itu ke Bawaslu RI dan akhirnya diserahkan ke Bareskrim karena ada dugaan unsur pidana.
"Karena peristiwa ini terjadi lintas provinsi, di Jakarta, di TV One, kami surati Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus ini. Jadi, kami tidak melakukan registrasi penanganan pelanggarannya," tuturnya.
(by)
« Prev Post
Next Post »