BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Mastilizal Aye mendapat informasi ada pergelaran hiburan disaat waktu magrib di salah satu daerah di Koto Tangah, Kota Padang.
Informasi itu dia terima dari salah seorang warga yang mendatanginya ke DPRD Kota Padang. Mastilizal Aye pun diminta untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan warga tersebut.
Bahkan, warga tersebut siap memberikan data-data terkait pergelaran hiburan yang dilaksanakan pada waktu magrib dan melanggar protokol kesehatan tersebut.
"Ini sudah sangat luar biasa, kalau ada hiburan yang dibuka disaat-saat magrib," kata pria yang akrab disapa Aye tersebut kepada BentengSumbar.com, Selasa, 1 Desember 2020.
Dikatakan Aye, sampai saat ini, Pemerintah Kota Padang belum menarik surat edarannya terkait pelarangan orang pesta.
"Yang jelas sampai saat ini, Pemerintah Kota Padang saja belum menarik surat edarannya terhadap pelarangan orang pesta," tukuknya.
Apatah lagi, kata Aye, kalau hiburan tersebut dilaksanakan tanpa mengindahkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
"Apalagi untuk hiburan itu, ini sangat tidak baik sekali, kalau kita melaksanakan hiburan tanpa mengindahkan protokol kesehatan," ujarnya.
Untuk itu, Aye meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang untuk menindak pergelaran hiburan disaat orang sedang beribadah dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
"Apalagi disaat magrib, orang sedang ibadah, hiburan masih terdengar sampai ke rumah tetangga sampai ke warga sekitarnya. Saya minta Satpol PP untuk menangani ini," tegasnya.
(by)
« Prev Post
Next Post »