Inventarisasi Tanah Ulayat untuk Ivestasi di Jorong Ateh Laban

Inventarisasi Tanah Ulayat untuk Ivestasi di Jorong Ateh Laban
BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat Maswar Dedi mengatakan, persil satu berlokasi di Jorong Atas Laban, Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban. 


"Lokasi yang ditawarkan untuk investasi ini berupa bukit-bukit batu, yang oleh masyarakat setempat menyebutnya dengan Ngalau," ungkap Maswar Dedi kepada BentengSumbar.com, kemaren. 


Dikatakannya, lokasi itu mempunyai luas lahan sebesar + 350 Ha, yang keseluruhannya merupakan tanah milik ulayat Nagari. Masyarakat, berdasarkan hasil pemetaan dan pemahaman mereka terhadap lokasi tanah tersebut, bersepakat bahwa di lokasi tersebut berpeluang untuk melakukan investasi di sektor pertambangan dan industri hilir pengolahan batu.


"Dari hasil lapangan yang dilakukan, kegiatan memanfaatkan lahan ulayat Nagari sebagai lahan yang berpotensi untuk diinvestasikan, merupakan hasil kesepakatan yang dilakukan oleh Niniak Mamak dan Wali Nagari Halaban. Kegiatan investasi yang dilakukan di ulayat ini didasarkan kepada keinginan untuk bisa memaksimalkan potensi ulayat nagari yang ada di Halaban," katanya.


Menurutnya, dalam aturan adat, tanah ulayat nagari adalah asset nagari yang bisa dimanfaatkan oleh anak nagari. Pada masyarakat kanagarian Halaban, pemanfaatan tanah ulayat nagari bisa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Nagari. Selain itu, kegiatan investasi yang dilakukan di nagari Halaban, diharapkan juga mampu memberikan peluang lapangan pekerjaan baru bagi anak nagari Halaban.


"Masyarakat Kanagarian Halaban melihat bahwa pemanfaatan tanah ulayat penting untuk bisa meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Nagari. Namun dalam pengelolaan tersebut seringkali menimbulkan masalah kepemilikan yang bisa berujung kepada konflik dalam

masyarakat," ujarnya. 


Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintahan adat Nagari Halaban membuat pengaturan pengelolaan tanah ulayat di nagari Halaban yang tertuang dalam Peraturan Nagari Halaban Nomor 53 Tahun 2012 tentang Penertiban dan Pengawasan Pemanfaatan Tanah Ulayat Nagari Halaban. Dalam peraturan nagari tersebut, dijelaskan bahwa Adat budaya Nagari Halaban mengatur bahwa tanah ulayat Nagari Halaban dikuasai oleh Niniak Mamak Nagari Halaban di nagari Halaban terdapat 40 orang penghulu yang terdiri dari 11 orang penghulu dari Pasukan Melayu, 11 Penghulu dari Pasukuan Piliang, 10 penghulu dari Pasukuan Bodi dan 8 orang penghulu dari Pasukuan Mandailing.


Tanah ulayat nagari Halaban ini terdiri dari tanah ulayat Kaum, ulayat suku, dan ulayat nagari. Ulayat Kaum merupakan tanah ulayat yang dimiliki oleh kaum yang bersangkutan, ulayat suku merupakan tanah ulayat yang dimiliki suku, dan ulayat nagari merupakan tanah ulayat yang berada di nagari Halaban di luar tanah ulayat suku dan ulayat kaum. Dalam peratutan nagari Halaban ini, ulayat nagari meliputi: Jalan Nagari, Sungai/parit, Talago dan danau, Bukit batu/Ngalau/Goa batu, Semua potensi tambang, Hutan Kayu, Udara dan angkasa, dan Tanah bekas yang berasal dari Tanah Ulayat Nagari Halaban yang dipakai oleh Pemerintah Penjajahan Belanda.


(by/hms_Sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »