Kepala DPMPTSP Sumbar Ungkap Mekanisme Investasi di Nagari Halaban

Kepala DPMPTSP Sumbar Ungkap Mekanisme Investasi di Nagari Halaban
BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat Maswar Dedi mengungkap mekanisme investasi di Nagari Halaban Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota.


"Selain pembagian keuntungan, Yayasan Pembangunan Halaban bersama Nagari membuat sebuah aturan berkaitan dengan masuknya investor ke nagari Halaban," ungkap Maswar Dedi kepada BentengSumbar.com, kemaren. 


Dikatakannya, mekanisme investasi di Nagari Halaban ini ada lima tahap. Pertama, investor mengajukan permohonan ke Wali Nagari Halaban

yang disertai dengan dokumen-dokumen perusahaan dan bentuk investasi yang akan dilakukan. Kedua, Wali Nagari melakukan koordinasi dengan KAN atau Niniak Mamak Nagari Halaban.


Ketiga, melakukan Sosialisasi menyangkut kegiatan investasi yang akan dilakukan. Keempat, investor melaksanakan kewajibannya, yaitu; membayar uang kesungguhan, dan sumbangan pihak ketiga. Kelima, penandatanganan perjanjian kerjasama antara Yayasan Pembangunan Halaban atau BUMNag dengan pihak investor di hadapan notaris.


"Semua kesepakatan itu nantinya akan diserahkan kepada Wali Nagari. Menyangkut kegiatan investasi yang dilakukan, adat di Kanagarian Halaban, mengatur bahwa kegiatan investasi yang dilakukan di tanah ulayat hanya bisa dilakukan selagi masih sesuai dengan azas dan f ilosof i utama tanah ulayat, yaitu “Jua indak dimakan bali, gadai indak di makan sando”. Maksudnya, harta pusako tinggi bila terjual tidak bisa dibeli, digadaikan tidak bisa dijadikan sando karena harta pusako tinggi menjadi milik bersama," katanya. 


Dikatakan Maswar Dedi, tanah ulayat adalah sesuatu yang tidak bisa diperjualbelikan, namun tanah ulayat bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat nagari. Pengaturan tanah ulayat ini menjadi penting untuk kelangsungan hidup dan masyarakat adat nagari Halaban tidak terputus dengan wilayahnya.


"Pemanfaatan tanah ulayat untuk diinvestasikan dilakukan dengan prinsip yang saling menguntungkan dan berbagi resiko dengan kaedah “adat diisi limbago dituang melalui musyawarah mufakat”. Dalam hal ini, pihak pengelola tanah ulayat, membuka peluang untuk menentukan pola kerjasama antara pihak investor dengan masyarakat Halaban," terangnya. 


Dikatakannya, dari hasil yang didapatkan di lapangan, pihak pengelola (Yayasan Pembangunan Halaban) menyampaikan bahwa ada beberapa pola kemitraan yang diinginkan oleh masyarakat. "Diantaranya adalah; sistem saham, sistem bagi hasil, memprioritaskan anak nagari Halaban untuk menjadi pekerja, dan sistem sewa lahan dengan pembagian yang saling menguntungkan," tukuknya.


(by/hms_Sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »