BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat bakal mempelototi iklan kampanye terselubung pasangan calon Kepala Daerah di lembaga penyiaran televisi dan radio.
"Di masa tenang, tidak tertutup kemungkinan akan ada kampanye-kampanye siluman atau terselubung di lembaga penyiaran. Misalnya diselipkan pada imbauan. Seolah-olah iklan layanan masyarakat, tapi dia menyebutkan nama, artinya kan dia berkampanye juga," kata Afriendi Sikumbang, Ketua KPID Sumbar kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi sekaligus deklarasi bersama pengawasan penyiaran Pilkada 2020, di Padang, Jumat, 4 Desember 2020.
Afriendi Sikumbang mengatakan, sosialisasi sekaligus deklarasi bersama pengawasan penyiaran Pilkada 2020 bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan berkampanye di lembaga penyiaran.
"Kita mengundang mahasiswa, ormas, organisasi kepemudaan dan stakeholder yang ada pada kegiatan ini. Kita juga mengundang Bawaslu untuk sebagai narasumber kegiatan ini yang diwakili Bu Yunasti Helmy. Kita mengajak elemen masyarakat tersebut berkomitmen untuk ikut mengawasi lembaga penyiaran," ujarnya.
Dikatakannya, kegiatan sosialisasi ini sangat penting artinya menjelang tanggal 9 Desember 2020, karena sifatnya mengajak elemen masyarakat untuk mengawal langsung pengawasan terhadap lembaga penyiaran yang menyelipkan iklan kampanye terselubung.
"Sangat penting rasanya, sampai tanggal 9 Desember 2020, ini kita sampaikan kepada elemen masyarakat, sehingga mereka ikut mengawal dalam pengawasan itu," cakapnya.
Menurut Afriendi, bagi lembaga penyiaran yang ketahuan melanggar, akan diberikan teguran berupa teguran tertulis dan penghentian program siaran hingga pencabutan izin.
"Sanksi bagi lembaga penyiaran yang melanggar bisa saja teguran tertulis, penghentian program siaran dan usulan pencabutan izin. Kalau usulan pencabutan izin ini kan sudah langkah terakhir," katanya.
Sementara bagi Paslon yang melakukan kampanye terselubung, termasuk imbauan melalui program layanan masyarakat atau pemda, bisa saja dikategorikan pelanggaran pidana pemilu.
"Kalau kepada Paslon, ada dugaan pelanggaran pidana pemilu. Kalau sudah pelanggaran Paslon, kita akan koordinasi dengan Bawaslu. Kita kan tidak sendiri di Gugus Tugas itu, kita ada tiga lembaga, yaitu KPU, Bawaslu dan KPID," tegas Afriendi Sikumbang.
(by)
« Prev Post
Next Post »