Maswar Dedi: Investasi di Bukik Surungan Tunjang Pariwisata

Maswar Dedi: Investasi di Bukik Surungan Tunjang Pariwisata
BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat Maswar Dedi mengatakan, di kota Padang Panjang, lahan yang akan diinvestasikan berada di kelurahan Silaing Bawah, Nagari Bukik Surungan Kota Padang Panjang. 


"Lahan yang ditawarkan ini seluas + 2 Ha, berada di kawasan MIFAN dan PDIKM (Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau). Pengembangan lahan tersebut diyakini akan dapat menunjang pariwisata yang sudah ada disekitarnya," kata Maswar Dedi kepada BentengSumbar.com, kemaren. 


Dikatakannya, sebagian tanah ini adalah milik ulayat nagari dan sebagian lagi merupakan milik ulayat suku Pisang. Tanah ini berbentuk kawasan kosong yang ditumbuhi semak dan pepohonan. Tidak ada pemanfaatan sama sekali yang dilakukan oleh masyarakat di lahan tersebut. 


"Belum terlihat upaya untuk mengabungkan pengelolaan tanah ini kepada satu pihak saja. Namun pihak Nagari dan KAN Nagari Surungan sudah pernah mengajukan pengelolaan kawasan ini kepada Pemko Padang Panjang untuk dikembangkan lagi. Namun sampai saat pelaksanaan kegiatan inventarisasi kita lakukan, belum ada jawaban sama sekali dari pihak Pemko Padang Panjang," ungkapnya. 


Untuk itulah, jelas Maswar Dedi, pucuk pimpinan Nagari Bukik Surungan mencoba pihak Penanaman Modal Propinsi agar dapat mencarikan investor yang bersedia mengembangkan kawasan tersebut. Alasan tanah ulayat ini diinvestasikan, yaitu untuk memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat nagari dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.


"Produk investasi yang diinginkan adalah kegiatan pariwisata, sehingga dapat menunjang kegiatan pariwisata yang sudah ada di sekitar kawasan tersebut. Jika investor berminat untuk berinvestasi di tanah ulayat tersebut, kewajiban yang harus ditunaikan oleh investor sebelum investor melaksanakan kegiatan di lokasi tanah ulayat berdasarkan hasil kesepakatan niniak mamak Nagari Bukik Surungan dan investor yang difasilitasi oleh DPMPTSP Kota Padang Panjang," katanya.


Menurutnya, pola kerjasama yang diinginkan pemilik tanah ulayat dengan investor juga tergantung dari hasil kesepakatan, namun harus bersifat saling menguntungkan baik bagi investor maupun bagi pemilik ulayat.


"Pemilihan bentuk atau pola kerjasama berdasarkan kesepakatan antara KAN dan investor yang difasilitasi oleh DPMPTSP Kota Padang Panjang," ujarnya.


(by/hms_sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »