Maswar Dedi: Investasikan Lahan untuk Memberikan Tambahan Pendapatan bagi Nagari

Maswar Dedi: Investasikan Lahan untuk Memberikan Tambahan Pendapatan bagi Nagari
BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat Maswar Dedi mengatakan, pihak nagari Guguak Sarai sebenarnya sudah melakukan investasi di beberapa lahan milik ulayat nagari. 


"Hasil dari proses investasi kemudian menjadi bagian dalam pendapatan asli daerah (PAD) Nagari Guguak Sarai. Beberapa kegiatan tersebut antara lain; insentif penyadapan getah pinus, hasil dari sewa sawah nagari, bagi hasil pajak galian C dan retribusi jasa perkantoran," ungkap Maswar Dedi melanjutkan ceritanya terkait potensi investasi di daerah Guguak Sarai Tingga, Kanagarian Guguak Sarai, Kabupaten Solok kepada BentengSumbar.com, kemaren.


Namun, kata Maswar Dedi, belum ada peraturan yang dikeluarkan oleh nagari menyangkut proses investasi di daerah mereka. Karena itu, untuk kedepan, mereka meminta pemerintah dan pihak-pihak yang terkait dengan masalah investasi ini bisa membantu mereka merumuskan perjanjian yang bisa menguntungkan mereka, dan tidak menjadikan tanah tersebut berpindah tangan hak kepemilikannya.


"Selain alasan yang sudah dijelaskan di atas, keinginan masyarakat Nagari Guguak Sarai untuk menginvestasikan lahan tersebut adalah untuk dapat memberikan tambahan pendapatan bagi nagari. Selain itu, masyarakat Nagari juga berharap kalau investasi yang akan dilakukan tersebut akan bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, khususnya masyarakat Nagari Guguak Sarai," katanya. 


Dikatakan Maswar Dedi, usaha atau jenis usaha yang ditawarkan ke investor di atas tanah ulayat tersebut adalah untuk kegiatan perkebunan. Perkebunan yang dimaksud adalah perkebunan tanaman tua seperti kopi, kemiri, atau sejenisnya.


"Jenis tanaman yang ditanam oleh investor pada lokasi adalah jenis tanaman yang tidak akan menyebabkan hilangnya sumber daya air. Karena kawasan ini merupakan sumber mata air bagi masyarakat nagari Guguak Sarai," ujarnya.


Dikatakannya, pola kerjasama yang diinginkan oleh Nagari Guguak Sarai, jika investor berminat untuk berinvestasi di tanah ulayat tersebut adalah sistem sewa atau bagi hasil dan memprioritaskan anak nagari sebagai pekerja di perusahaan investor tersebut. Sebelum itu, investor mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan oleh investor sebelum investor melaksanakan kegiatan di lokasi tanah ulayat, seperti pembangunan infrastruktur jalan dari daerah Guguak Sarai ke lokasi.


"Pemerintah nagari mempunyai keinginan untuk memberdayakan BUMNag sebagai lembaga nagari yang mengelola asset tanah tersebut. BUMNag menjadi lembaga perwakilan nagari yang akan melakukan kesepakatan dengan investor. Pola pembagian keuntungan yang diterima oleh BUMNag, ditetapkan oleh kesepakatan atau musyawarah nagari pada proses pembentukan Peraturan Nagari tentang BUMNag," pungkasnya.


(by/hms-Sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »