BENTENGSUMBAR.COM - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli juga ikut mengomentari ditahannya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, usai diperiksa penyidik selama 14 jam, Ahad dini hari, 13 Desember 2020.
Mohamad Guntur Romli, Rizieq Shihab pernah dipenjara di era Presiden Megawati Soekarnoputri, era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan untuk ketiga kalinya di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Era Presiden Megawati, Rizieq masuk penjara, zaman Presiden SBY juga, ini mau ketiga kalinya di era Presiden Jokowi. Apa Rizieq punya tradisi tiap ganti presiden masuk penjara? Gak ada tradisi lain yg baik yg bisa dicontohkan?" tulis Mohamad Guntur Romli melalui akun twitternya @GunRomli pada Ahad, 13 Desember 2020, seperti dilihat BentengSumbar.com.
Dikatakan Mohamad Guntur Romli, di era Presiden Jokowi, Rizieq ditahan dan dijebloskan ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka dan dijerat pasal penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
"1212 2020 era Presiden Jokowi, Rizieq ditahan dijebloskan ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sbg tersangka terjerat pasal PENGHASUTAN! Ancaman maksimal 6 Tahun!" terang Guntur Romli.
Mohamad Guntur Romli menilai, Rizieq istiqomah melakukan penghasutan dan konsisten setiap ganti presiden masuk penjara.
"Rizieq istiqomah melakukan PENGHASUTAN! sudah 2x divonis masuk penjara! Ini mau yg ke-3 kalinya. Tampaknya Rizieq istiqomah alias konsisten setiap ganti presiden masuk penjara!" katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, Rizieq ditahan dengan dua alasan.
"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.
Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Dan untuk memudahkan penyidikan," sambung Argo.
Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020. Ia ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Adapun Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020 pukul 00.15.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties ke atas saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.
(by)
« Prev Post
Next Post »