Pencuri Pecah Kaca Mobil di Rest Area Mengaku Temukan Senpi

Pencuri Pecah Kaca Mobil di Rest Area Mengaku Temukan Senpi
BENTENGSUMBAR.COM - Lima pencuri spesialis pecah kaca mobil di tempat istirahat (Rest Area) jalan tol ditangkap petugas Polda Metro Jaya. Dua dari lima anggota komplotan merupakan anak di bawah umur.


"Kami amankan lima tersangka dari lima TKP (tempat kejadian perkara) dan masih dikembangkan lagi. Lima tersangka ini, ada dua tersangka yang memang di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip Antara, Jumat, 11 Desember 2020.


Kata Yusri, rata-rata barang yang menjadi incaran komplotan ini adalah ponsel, laptop, serta tas yang ada di dalam kendaraan tersebut.


Namun, menurut Yusri, polisi juga masih mendalami mengenai temuan senjata api yang menurut pengakuan komplotan ini didapat dari tas yang dicuri dari salah satu mobil korbannya.


"Satu masih kami dalami, karena saat ambil satu tas ada isinya satu senjata api, jadi kita dalami kepemilikannya," kata dia.


Yusri merinci lima bandit spesialis jalan tol itu, yakni M (52) yang berperan sebagai kapten dan memecahkan kaca mobil, RP (22) yang berperan sebagai joki, RE (41) yang berperan sebagai penadah, serta IZ (16) dan A (16) yang berperan sebagai joki.


Yusri menjelaskan modus komplotan ini sedikit berbeda dengan bandit pemecah kaca mobil yang biasanya beraksi mencari sasaran di tempat sepi.


"Sasarannya kendaraan yang banyak parkir di rest area jalan tol, mereka pakai kendaraan roda empat saat beraksi lalu patroli di sekitar rest area tol, melihat mana kendaraan yang ditinggal pemiliknya saat istirahat makan, di situ dia lakukan aksinya," tambahnya.


Saat ini kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum.


Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.


Yusri pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan tanpa pengawasan.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »