Potensi Investasi di Guguak Sarai Solok, Begini Kata Kepala DPMPTSP Sumbar

Potensi Investasi di Guguak Sarai Solok, Begini Kata Kepala DPMPTSP Sumbar
BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat Maswar Dedi mengatakan, tanah ulayat di daerah Guguak Sarai Tingga, Kanagarian Guguak Sarai, Kabupaten Solok yang berpotensi untuk penanaman modal dan diserahkan datanya ke Dinas Penanaman Modal, yaitu tanah ulayat nagari Guguak Sarai. 


"Tanah ini berada di Jorong Guguak Anau. Tanah ini berupa hamparan tanah kosong, yang ditumbuhi oleh kayu-kayu. Tidak ada aktivitas perladangan di tanah ini, namun beberapa hasil dari kawasan ini sering dimanfaatkan oleh masyarakat yang ada di sekitar tanah tersebut," ungkap Maswar Dedi kepada BentengSumbar.com, kemaren. 


Dikatakannya, sehubungan dengan nama kawasan tersebut yaitu Guguak Sarai Tingga, kawasan ini dulunya merupakan awal dari perkembangan masyarakat Guguak Sarai. Pemuka adat dan nagari, menyatakan bahwa dalam proses migrasi masyarakat Guguak Sarai, daerah Guguak Sarai Tingga merupakan awal penempatan mereka di daerah Guguak Sarai. 


"Perkembangan zaman dan proses pembangunan, terutama keberadaan jalan Lintas Sumatera, membuat masyarakat Guguak Sarai pindah ke sekitar jalan Lintas Sumatera ini. Lambat laun, kawasan ini menjadi kosong, dan masyarakat Guguak Sarai menyebut daerah tersebut dengan nama Guguak Sarai Tinggi, yang berarti daerah yang sudah ditinggalkan oleh masyarakat Guguak Sarai," jelasnya. 


Dari catatan Nagari Guguak Sarai, Niniak moyang orang Guguak Sarai sudah mengalami sedikitnya empat kali perpindahan, pada awalnya masyarakat menetap di puncak limau manih, kemudian berpindah ke Guguak Sarai Tingga, selanjutnya ke Abu dan saat ini lokasi yang dihuni adalah Ateh Nagari dan Guguak Sarai Bawah.


"Namun ada satu catatan mengenai status kewenangan dari tanah ulayat itu sendiri yang masih bermasalah, yaitu adanya klaim dari salah satu suku di nagari Guguak Sarai yang merasa kalau tanah yang mereka ajukan tersebut, terletak dalam kawasan kepemilikinan ulayat suku mereka. Walaupun ada permasalahan tersebut, secara prinsip mereka bersepakat untuk menginvestasikan ulayat tersebut," tuturnya. 


Dikatakannya, pembicaraan mengenai klaim tersebut akan dibicarakan secara internal dalam adat nagari Guguak Sarai, dan diyakini tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Pihak Nagari, belum memberikan jawaban yang jelas mengenai kesepakatan kewenangan tanah tersebut.


"Kondisi tanah yang seperti hutan belantara dan subur, membuat masyarakat di Guguak Sarai yakin kalau tanah tersebut berpotensi di sektor pertanian dan perkebunan. Keberadaan tanah yang jauh dari pemukiman masyarakat, dan status tanah yang dianggap oleh sebagian pihak dianggap sebagai ulayat nagari, membuat kawasan tersebut menjadi terbengkalai. Hal ini yang menjadi salah satu penyebab timbulnya keinginan

masyarakat untuk menyerahkan pengelolaan kawasan tersebut ke pihak lain. Masyarakat meminta kepada dinas terkait untuk menggali potensi di kawasan tersebut, sehingga terpetakan, investasi apa yang layak dan cocok untuk dikembangkan di tempat mereka," urainya.


(by/hms_sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »