Talago Aia Tagonang dan Talago Aia Pakiah Butuh Sentuhan Investor, Begini Gambaran Daerahnya

Talago Aia Tagonang dan Talago Aia Pakiah Butuh Sentuhan Investor
BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat Maswar Dedi mengatakan, Talago Aia Tagonang merupakan kawasan telaga atau danau kecil yang berada di Jorong Tabek Patah. Kawasan ini mempunyai luas kurang lebih sekitar 10 hektar. 


Kawasan ini berbatasan dengan tanah kaum Datuak Rangkayo Mulie Nan Baranjau dan Nagari Lawang Mandahiliang. Karena memiliki batas dengan suku/kaum lain dan Nagari Lawang Mandahiliang, pemerintah Nagari Tabek Patah perlu mendudukan batas-batas yang jelas dalam kawasan ini. sehingga tidak mengganggu kegiatan investasi yang akan dilakukan.


"Talago Aia Pakiah juga merupakan kawasan Telaga, Cuma besarnya hanya separuh dari kawasan Talago Aia Tagonang atau kurang lebih 5 hektar. Kawasan ini terletak di perbatasan jorong Tabek Patah dan Jorong Data. Kawasan ini berbatasan dengan kaum-kaum lain di dalam Nagari Tabek Patah," ungkap Maswar Dedi kepada BentengSumbar.com, kemaren.


Kewenangan yang berada dalam kaum pada dua kawasan ini membuat pengelolaan atas ulayat kaum ini penting untuk dijelaskan dalam sektor investasi. Kejelasan yang diharapkan adalah kesepakatan seluruh kaum untuk menyerahkan kedua kawasan ini untuk diinvestasikan. Hal ini menjadi penting karena kawasan ini bukanlah lahan kosong. 


Kawasan ini merupakan kawasan pertanian yang dilakukan oleh anggota kaum pemegang kewenangan. Selain itu, nasib pertanian yang ada di atas lahan ulayat tersebut juga perlu kejelasan. Apakah tetap dikelola dan dijadikan sebagai bagian dalam kegiatan investasi pariwisata tersebut, atau sepenuhnya diserahkan kepada pihak investor untuk dikelola. 


Kegiatan ini harus diketahui oleh seluruh anggota kaum, sehingga bisa menghindari konflik yang akan terjadi nantinya. Adat Musyawarah dan mufakat yang mereka yakini dalam proses penyelesaian sengketa, membuat posisi Kerapatan Adat Nagari menjadi f igur penting dalam penyelesaian konflik. Adat Nagari Tabek Patah mengatakan bahwa dalam penyelesaian konflik, bajanjang naik dan batanggo turun serta azas muswarah mufakat adalah bentuk penyelesaian konfliknya. 


Dalam arti lain, selagi masih bisa diselesaikan dalam kaum, selesaikan dalam kaum, tidak selesai dalam kaum, permasalahan akan diselesaikan di tingkat suku, jika tidak selesai akan di bawa ke tingkat kerapatan adat nagari. 


"Semua proses penyelesaian dilakukan dalam bentuk musyawarah dan mufakat. Jika pihak yang bersengketa merasa permasalahannya tidak selasai, dipersilahkan untuk membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri," ujarnya. 


(by/hms_sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »