Gara-gara Ngelike Video Porno, Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi

Gara-gara Ngelike Video Porno, Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi
BENTENGSUMBAR.COM - Imbas dari like video porno oleh akun Twitter anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon, Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Aby Febriyanto Dunggio pada Jumat sore, 8 Januari 2021 mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan kasus tersebut.


Akun @fadlizon tersebut diduga ikut mendistribusikan video porno dengan cara menge-like akun pengupload video adegan dua orang yang sedang bersetubuh.


Aby menilai hal ini berbahaya jika anggota dewan perwakilan rakyat Indonesia ikut mendistribusikan video porno dibiarkan saja tanpa diberikan sanksi. Karena ini akan jadi preseden buruk ditengah masyarakat kalau tidak dilaporkan. 


"Wakil rakyatnya saja begitu, gimana rakyatnya nanti?" kata Aby, dilansir dari newssinergi.


"Masyarakat akan beraganggapan bahwa wakil rakyat kebal hukum dan hal ini akan menghancurkan integritas negara di hadapan publik kalau dibiarkan," katanya. 


Selain itu, menurut Aby, sebagai wakil rakyat seharusnya Fadli Zon memberi teladan yang baik kepada generasi muda. 


"Kalau dia ikut menyebarkan yang tadinya orang tidak tau dengan akun twitter porno itu akhirnya tau dan nonton semua, masa yang amoral begitu tidak bisa dijerat hukum?" tambahnya.


Fadli Zon dilaporkan oleh Aby Dunggio karena ada dugaan telah mendistribusikan konten yang bermuatan asusila sesuai bunyi Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai dengan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peratuan Hukum Pidana dengan maksimal 10 tahun hukuman penjara. 


Sementara Fadli Zon mengatakan, akun miliknya pada saat like video porno, dikarenakan kelalaian staff saat membersihkan situs tak senonoh.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »