BENTENGSUMBAR.COM - Kasus pemaksaan siswa non muslim untuk memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang viral dan menjadi perhatian publik Indonesia. Nama bekas Wali Kota Padang Fauzi Bahar pun disebut-sebut. Ada apa?
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan percakapan antara Elianu Hia (orangtua salah satu siswi yang beragama non Islam) dan pihak SMK Negeri 2 Padang. Menurut pengakuan Elianu, dirinya dipanggil pihak sekolah karena anaknya, berinisial JCH, tidak mengenakan jilbab/kerudung saat bersekolah.
JCH tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di SMKN 2 Padang. Dia keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim.
Dalam video tersebut, Elianu berusaha menjelaskan anaknya adalah nonmuslim, sehingga cukup terganggu oleh keharusan untuk mengenakan jilbab. Pihak sekolah yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah. Pasalnya, di awal masuk sekolah, saat diterima di sekolah tersebut, orangtua dan anak sudah sepakat untuk mematuhi peraturan sekolah.
Kasus itu pun menjadi perhatian ditingkat nasional, ini dibuktikan dengan komentar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memerintahkan pemerintah daerah setempat memberi sanksi kepada pihak yang terlibat dalam kasus aturan siswi diwajibkan memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.
"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," kata dia dalam video yang diunggah melalui akun Instagram, Minggu, 24 Januari 2021.
Sementara itu, Mahfud mengatakan, pada akhir 1970-1980 anak-anak sekolah dilarang memakai jilbab. Namun, kala itu masyarakat menentang aturan tersebut kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud).
"Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah," kata Mahfud melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Minggu, 24 Januari 2021.
Kasus ini kembali menyeret nama bekas Wali Kota Padang Fauzi Bahar. Fauzi Bahar menjabat Wali Kota Padang sejak 18 Februari 2004-2014.
Fauzi Bahar dianggap sebagai biang kerok munculnya kasus pemaksaan memakai jilbab di sekolah. Ini terlihat dari komentar netizen di twitter.
"Biang kerok pemaksaan berjilbab bagi siswi2 sekolah negeri di Padang adalah aturan Walikota Padang Fauzi Bahar pada 2005. Pemerintah pusat tak pernah cabut aturan diskriminatif tsb," kata akun @andreasharsono pada Jumat, 22 Januari 2021.
Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi mengomentari soal pernyataan Eks Wali Kota (Walkot) Padang Fauzi Bahar yang menolak aturan kewajiban pemakaian jilbab di sekolah negeri dihapus.
Lewat cuitannya di Twitter, Sabtu 23 Januari 2021, Eko Kuntadhi membagikan pernyataan eks Walkot Padang itu saat memberikan keterangannya terkait kasus siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang diharuskan mengenakan jilbab.
"Masalah pakaian sekolah di Padang, bermula dari 2005.Walkot Fauzi Bahar mengeluarkan aturan soal busana untuk siswi di sana. Tertuang dlm Instruksi Walkot No. 451.422/binsos.iii/2005. Dari putusan itu, Dinas Pendidikan menerjemahkan jd wajib jilbab utk seluruh siswi di Padang," tulis Eko Kuntadhi, seperti dikutip BentengSumbar.com, di akun @eko_kuntadhi.
"Kejadian di SMK2 kemarin, bukan sesuatu yang baru. Sejak 2005 ada ratusan kasus dimana siswi non muslim dipaksa pakai jilbab. Kebanyakan mereka terpaksa ikut aturan. Meski nuraninya berontak. Pemaksaan cara berpakaian berdasarkan satu agama ini adalah penindasan terang2an," lanjut Eko Kunthadi.
Ironisnya, kata Eko Kunthadi, politisi di Padang yang kemudian berkuasa, tidak pernah mempermasalahkan aturan itu.
"Para politisi di Padang yang kemudian berkuasa, tidak pernah mempermasalahkan aturan itu. Apalagi di Padang pantai yg mendominasi rerata partai berbasis agama, PAN dan PKS. Aturan itu sampai sekarang masih berlaku. Dan menjadi sarana penjajahan mayoritas terhadap kel. Minoritas," ujarnya.
Eko Kuntadhi menyebut, Padang sendiri banyak mengeluarkan Perda Syariah yang diskriminatif. Khususnya kepada kaum perempuan.
"Jaman Cahyo Kumolo sebagai Mendagri pernah dirilis aturan untuk menghapus pernah diskriminatif di seluruh Indonesia. Tapi digugat si MK. Dan akhirnya aturan itu dicabut," katanya.
Sayangnya sampai sekarang, jelas Eko Kuntadhi, kebijakan diskriminatif dari Intruksi Walkot Padang itu tidak juga dihapus. Praktek pemaksaan berbusana muslimah kepada siswi non muslim terus berlangsung.
"Siswi SMK2 adalah puncaknya. Untung ortunya melawan. Dengan memviralkan kasus ini di sosmed," ungkap Eko.
"Akibat perlawanan itu, mata kita kembali terbuka. Masyarakat melakukan protes besar2an. Sosmed ramai. Baru ada langkah dari Dinas Pendidikan untuk bersuara," sambung Eko.
Eko Kuntadhi menyarankan agar Kemendikbud membuat aturab seragan untuk sekolah-sekolah negeri.
"Sepertinya @KEMENDIKBUD perlu bikin aturan seragam utk sekolah2 negeri. Sekolah yang mestinya mencerminkan keragaman Indonesia. Sekolah yang dibiayai dari pajak seluruh rakyat. Bikin aturan yg jelas : Jilbab dibolehkan. Tapi juga dilarang utk diwajibkan! Jgn yg intepretatif," tukuknya.
Pernyataan Eks Walkot Padang soal aturan jilbab di sekolah
Sebelumnya, Eks Walkot Padang Fauzi Bahar menilai kasus penolakan seorang siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang terjadi karena ada misskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
“Kalau saya menilai, itu hanya miskomunikasi antara pihak sekolah dan orangtua siswa saja,” kata Fauzi, Sabtu 23 Januari 2021 seperti dikutip dari Suara.com.
Menurutnya, peraturan siswi diwajibkan berjilbab itu bukan tanpa alasan. Salah satu alasannya, kata Fauzi, adalah untuk mencegah siswa terkena penyakit Demam Berdarah (DBD) yang kala itu menjangkit.
“Kalau menggunakan pakaian pendek, siswa tidak sadar mereka digigit nyamuk saat belajar. Dengan seluruhnya tertutup, maka hal itu tidak akan terjadi,” ungkap Fauzi Bahar.
Ia pun menjelaskan, keputusannya membuat aturan tersebut guna menekan angka penyebaran kasus DBD di Kota Padang.
Selain itu, kata Fauzi, aturan pemakaian jilbab baik kepada siswi muslim maupun nonmuslim tersebut demi menghindari terjadinya diskriminasi di kalangan siswa.
“Niat kami dengan aturan itu agar terjadi pemerataan dan tidak terlihat siapa yang kaya dan miskin. Karena dengan menggunakan jilbab, perhiasan yang mereka gunakan tidak terlihat,” ujar eks Walkot Padang dua periode itu.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »