BENTENGSUMBAR.COM - Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) Gus Nur akan menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel, Selasa mendatang, 26 Januari 2021. Agendanya pemeriksaan saksi-saksi.
Saat ini pemilik nama Sugi Nur Raharja itu diketahui masih mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Terlepas dari sidang yang akan dilakukannya, Gus Nur ternyata punya pesan yang ingin disebarluaskan ke publik. Hal itu dia sampaikan melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar. Apa pesan beliau?
“Hentikan kriminalisasi ulama dan ustaz serta habib. Mari bangun bersama bangsa tanpa kegaduhan,” kata Aziz menirukan pesan Gus Nur, Jumat 22 Januari 2021.
Selain itu, Aziz bilang kalau beliau ingin sekali dihadirkan di persidangan. Sebab selama ini hanya melalui zoom.
“Beliau juga ingin supaya dihadirkan ke persidangan langsung tanpa zoom. Karena kadang suara tidak terdengar,” kata Aziz yang juga kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu.
Menurutnya, semua tim kuasa hukum Sugi juga bakal hadir dalam sidang tersebut. “Insyaallah (semua hadir),” katanya.
Diketahui, disitat JPNN, Sugi Nur didakwa dengan dua dakwaan alternatif, yakni pertama pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang rencananya bakal digelar Selasa 26 Januari 2021, pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Penangkapan terhadap Gus Nur sendiri dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.
Source: HopsID
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »