Soal Pembubaran FPI, Mahfud MD: Kalau Saya Salah, Ndak Apa Saya Kena Karma

BENTENGSUMBAR.COM - Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md membuat sebuah klarifikasi terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu ia sampaikan dalam video podcast youtube Deddy Corbuzier, yang diunggah pada 12 Januari 2021.

Perbincangan dimulai ketika Deddy Corbuzier menanyakan soal matinya organisai massa FPI.

“FPI RIP, Rest in Peace?” tanya Deddy.

Menjawab pertanyaan tersebut, Mahfud menyebutkan bahwa sejatinya FPI mati dengan sendirinya, sebab tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai Ormas yang berakhir sejak 20 Juni 2021.

Menurut Mahfud, Hal tersebut dikarenakan pihak FPI tidak mau menyesuaikan AD/ART mereka dengan Undang-undang baru dan Perpu tahun 2017.

“Iya betul, sebenarnya dia RIP-nya, RIP sendiri sih secara hukum, menurut Undang-undang, Ormas yang mau mempunyai surat keterangan terdaftar (SKT) atau berbadan hukum, harus mendaftar kepada pemerintah,” terang Mahfud MD.

“Setiap pendaftaran itu diberi waktu 5 tahun, nah SKT dia ini berakhir pada 20 Juni 2019, dia mau memperpanjang tetapi ada tuntutan kalau mau memperpanjang harus menyesuaikan Undang-undang baru dan Perpu tahun 2017,” lanjutnya.

Kemudian, Mahfud menyebut pihak FPI tetap ngotot berpedoman dengan AD/ART lama, sehingga pemerintah tidak memberikan izin.

“Nah, disitu dia gak mau memperbaharui, pokoknya mau tetep AD/ART lama, kita gak kasihkan itu,” tutur Mahfud.

Perbincangan pun berlanjut, saat itu Deddy Corbuzier memberikan pertanyaan apakah Mahfud MD percaya dengan adanya karma.

“Ada teman saya ngomong, pak Mahfud percaya karma gak pak?,” tanya Deddy Corbuzier.

Dengan tegas, Mahfud menyatakan bahwa dia percaya dengan karma bahkan dosa dan balasan dari tuhan.

“Oo percaya, sangat saya percaya kepada karma, dosa, balasan dari Tuhan,” jawab Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan bahwa jika tindakannya membubarkan FPI adalah salah, ia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan Tuhan.

“Iya, dan saya percaya begini kan mas Deddy, orang kan yang tidak suka mengatakan Pak Mahfud tuh suatu saat akan kena karma, ndak papa, kalau saya salah karena itu saya kena karma,” ungkapnya.

“Justru saya merasa terlambat melakukan tindakan itu, harusnya mumpung saya masih sempat melakukan saya lakukan sekarang, kalau ini salah saya berani bertanggung jawab kepada tuhan, kan gitu,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md membuat pengumuman tentang status organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya, Pemerintah telah resmi melarang aktivitas FPI di Indonesia. hal tersebut lantaran FPI dianggap sudah tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa.

"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, pada 30 Desember 2020.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa secara de jure sebenarnya FPI telah dibubarkan sebagai Ormas sejak 21 Juni 2019.

Beberapa alasan lain terkait pelarangan FPI, salah satu alasannya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi,” terangnya.

Namun, sampai saat ini, menurutnya FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum.

“FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," jelas Mahfud.

Selain itu, dalam konferensi pers terkait pembubaran FPI ini, Mahfud Md didampingi oleh sejumlah petinggi lembaga negara antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan.

Selanjutnya, turut hadir juga Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.

Source: Jurnal Presisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »