Gibran-Teguh Bakal Dilantik Secara Virtual, Ahyani Jabat Plh Wali Kota Solo

BENTENGSUMBAR.COM - Sudah dapat dipastikan pelantikan Gibran-Teguh akan diselenggarakan pada Jumat, 26 Februari 2021. Demikian disampaikam Sekretaris DPRD setempat, Tri Puguh Priyadi SH MM, Rabu, 17 Februari 2021 di ruang kerjanya, kepada BENTENGSUMBAR.COM.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa pelantikan Gibran-Teguh akan berlangsung hari ini, Rabu, 17 Februari 2021. Ini seperti permohonan dari DPRD setempat sebelumnya. Permohonan ini sejalan berakhirnya masa bhakti wali kota tanggal 17 Pebruari.

Jika pelantikanya, kata Puguh, jatuh Jumat mendatang itu berarti persiapannya masih panjang. “DPRD dapat menyiapkan berbagai kebutuhan pelantikan,” katanya.

Puguh mengatakan, kemungkinan besar pelantikan itu secara virtual. Mengingat, lanjutnya, kondisi wabah yang  belum kelar. 

“Kami masih koordinasi dengan Satgas Covid-19, berapa undangan  yang diijinkan untuk mengikuti pelantikan,’ katanya lagi.

Pejabat Wali Kota

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sudah mengirim surat terkait penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda), Ahyani, sebagai pelaksana harian atau Plh Wali Kota Solo.

Masa kerja Sekda sebagai Plh tersebut seiring berakhirnya masa jabatan FX Hadi Rudyatmo sebagai Wali Kota periode 2015-2020 per Rabu, 17 Februari 2021.

Sekda menjabat sebagai Plh hingga kepala daerah terpilih dilantik. “Suratnya sudah turun dari provinsi kemarin," kata Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Selasa kemarin, 16 Februari 2021.

Kendati surat penunjukan Ahyani sebagai Plh sudah turun, Rudy belum mengetahui tanggal pasti pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih hasil Pilkada Solo 2020. “Belum ada informasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Umum Setda Solo, Herwin Nugroho, mengatakan sesuai hasil rapat koordinasi virtual bersama Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sekda masing-masing daerah akan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif.

“Kalau soal pelantikan Wali Kota dan Wawali terpilih menjadi kewenangan Pemprov Jateng. Karena surat keputusannya nanti ditandatangani Mendagri dan disampaikan kepada Gubernur," katanya.

(RS)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »