Bersyukur Lampiran Perpres Miras Dicabut, Ustadz Yusuf Mansur: Nahi Mungkar NU Berbasis Ilmu

BENTENGSUMBAR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. Ustaz Yusuf Mansyur bersyukur atas dicabutnya peraturan tersebut.

"Alhamdulillah doa dari semua kawan-kawan di seluruh Tanah Air dikabulkan oleh Allah SWT. Allah menggerakkan presiden untuk membatalkan perpres tentang miras ini, lampiran tentang miras ini alhamdulillah," demikian ucapan syukur Yusuf Mansyur saat konferensi pers di Kantor Pusat PBNU Jakarta Pusat, Selasa, 2 Maret 2021.

"Alhamdulillah sebagaimana di-mention sendiri oleh Pak Presiden bahwa ini masukan banyak dari mana-mana, termasuk dari NU," kata Yusuf Mansyur.

Selain mengapresiasi terkait pencabutan lampiran perpres tersebut, Yusuf Mansur mengapresiasi masyarakat yang turut membantu berdoa. Yusuf Mansur juga berbicara peran NU dalam menyuarakan suara umat.

"Jadi bahwa harapan dari umat, ini kami bawa ke NU dan oleh NU dengan sangat baik, sangat komunikatif, cepat, bagus, tepat juga salurannya dan efektif. Itu yang luar biasa dan kelak ini bisa jadi saluran berikut-berikutnya," jelasnya.

"Artinya, wajah NU yang kemudian penuh kelembutan, dan yang lebih penting saya bilang tadi, berbasis ilmu, artinya ada kajian itu bagus. Jadi Indonesia juga menikmati proses ilmunya, bukan cuma proses ketok palunya," lanjutnya, dilansir dari detikcom.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PBNU Said Aqil menyampaikan apresiasi keputusan Presiden Jokowi mencabut lampiran perpres soal investasi miras tersebut.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas respons yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari berbagai pihak, dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama," ujar Said Aqil.

Said Aqil berharap pencabutan lampiran Perpres soal investasi miras itu menjadi momentum untuk memperbaiki kebijakan yang dirasa menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Menurutnya, segala bentuk kebijakan yang dibuat harus berpihak pada kemaslahatan masyarakat.

Perlu diketahui Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi. Presiden Jokowi mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa, 2 Maret 2021.

(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »